2.078 Izin Usaha Pertambangan Dicabut, 700 Perusahaan Protes

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkap telah mencabut 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) karena perusahaan dinilai tidak produktif.

oleh Arief Rahman H diperbarui 26 Sep 2022, 16:10 WIB
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau menyebut tambang batu bara ilegal salah satunya di Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Teluk Bayur.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkap telah mencabut 2.078 izin usaha pertambangan (IUP). Alasannya karena perusahaan dinilai tidak produktif.

Langkah ini juga sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo untuk mencabut izin perusahaan pertambangan yang tak produktif. Kendalinya berada di Satgas Percepatan Investasi dan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dikepalai Bahlil Lahadalia.

"Perkembangan evaluasi pencabutan izin IUP, dari 2.078 izin, semua izinnya sudah dicabut, tahap pertama kemarin kita lakukan pemulihan," kata dia di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Senin (26/9/2022).

Bahlil menerangkan dari 2.078 izin yang dicabut, ada 700 perusahaan yang menyatakan keberatan. Satgas Percepatan Investasi juga telah melakukan tindak lanjut terhadap keberatan tersebut. Akhirnya, ada peninjauan terhadap izin dan keberatan tersebut yang dibagi menjadi tiga tahap.

Tahap pertama, meninjau sekitar 213 izin dan telah mengembalikan IUP kepada 83-90 perusahaan. Tahap kedua, memproses sekitar 213 izin dan 115 diantaranya masuk kriteria untuk dikembalikan izin usahanya. Tahap ketiga, akan meninjau sekitar 300 perusahaan.

"Yang keberatan itu sekitar 700 perusahaan, yang sudah kita lakukan proses di satgas, dimana 213 perushaaan awal kita melakukan pengecekan atas keberatan, itu yang lolos diawal itu 83-90 izin, dan sudah dipulihkan di tahap pertama," terangnya dalam konferensi pers di gedung Kementerian Investasi/BKPM, Senin (26/9/2022).

Setelah itu, ia akan memproses 2015 izin pada tahap kedua dengan 115 diantaranya telah memenuhi persyaratan pemulihan izin. Ia menyebut, kalau jumlah ini rata-rata adalah pengusaha skala kecil dan menengah.

"Izin ini adalah lebih banyak galian C, ini adalah pengusaha UMKM daerah. Ini harus dikembalikan sebagai komitmen pemerintah. Bahwa dalam rangka penataan, kalau yanr benar itu kita harus kembalikan, jangan kita zalim pada pengusaha, jadi yang betul-betul yang tak memenuhi kaidah, norma, dan tujuan dalam pemberian izin itu yang kita lakukan pencabutan," bebernya.

Untuk diketahui, ini adalah upaya dari Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpin Bahlil. Tujuannya, guna membenahi tata kelola dalam usaha pertambangan di Indonesia.

 


300 Izin Diumumkan Oktober 2022

Lokasi tambang ilegal di wilayah IKN yang digerebek Polda Kaltim. (Istimewa)

Lebih lanjut, Bahlil mengungkap masih ada sekitar 300 izin usaha pertambangan dari yang menyatakan keberatan untuk dilakukan peninjauan. Targetnya, pemerintah akan mengeluarkan hasil pantauan pada Oktober 2022 mendatang.

"Sekarang tinggal 300 kurang lebih yang akan masuk ke batch ketiga. Mudah-mudahan, saya janji (sebelumnya akan rampung) di September, karena banyak perusahaan daerah, saya membutuhkan waktu lagi dengan tim satgas, paling lambat minggu kedua oktober selesai," ujarnya.

Ia menegaskan kembali, soal pencabutan izin dan proses yang dijalankan kepada perusahaan yang keberatan, tak ada cara lain. Artinya, pengurusannya secara resmi hanya akan dijalankan oleh tim Satgas yang sudah dibentuk.

"Tolong dicatat, tidak ada gerakan-gerakan tambahan dari tim, jangan dengar nanti bisa diurus, nanti dengan cara A, cara B, jangan percaya, pengusaha, silakan aja datang ke satgas, kalau memang benar mereka punya, pasti akan dikembalikan, tapi kalau gak benar, mau dengan cara apapun, itu saya yakinkan bahawa itu gak bisa," katanya tegas.

 


Cabut 2.065 Izin

18 ribu hektar lebih lahan bekas hutan di kawasan Desa Pematang Gadung, Ketapang, Kalimantan Barat, disulap menjadi pertambangan emas ilegal. Sejak 1992, praktik ini bermula dari pembalakan liar, dilanjutkan eksploitasi emas yang merusak lingkungan

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah mencabut 2.065 izin usaha pertambangan (IUP) dari total 2.078 IUP yang diminta Presiden Jokowi untuk dicabut karena tidak dijalankan atau tidak produktif.

"Pencabutan izin dari 2.078 IUP, yang sudah tercabut sebesar 2.065 izin atau 98,4 persen. Total areal yang dicabut sebesar 3.107.708,3 hektare, ini akumulasi dari 2.065 izin," kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia selaku Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dikutip dari Antara, Jumat (12/8/2022).

Proses pencabutan 2.078 IUP tidak produktif itu telah dilaksanakan sejak Februari 2022.

 


Rincian

Tambang Batu Bara milik Bukit Asam di Tanjung Enim, Sumatera Selatan (dok: PTBA)

Secara rinci, sebanyak 2.065 IUP yang dicabut itu terdiri dari 306 IUP batu bara seluas 909.413 hektare, 307 IUP timah seluas 445.352 hektare, 106 IUP nikel seluas 182.094 hektare, 71 IUP emas seluas 544.728 hektare, 54 IUP bauksit seluas 356.328 hektare, 18 IUP tembaga seluas 70.663 hektare, 1.203 IUP mineral lainnya, termasuk galian C, seluas 599.126 hektare.

Bahlil mengemukakan, berdasarkan luasan sebaran wilayahnya, Kalimantan Barat menjadi provinsi utama, diikuti Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, dan Papua.

Sementara berdasarkan banyaknya IUP yang dicabut, Kepulauan Bangka Belitung ada di urutan teratas, diikuti Kalimantan Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

 

Infografis Heboh Kabar China Klaim Natuna hingga Tuntut Setop Pengeboran Migas. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya