Liputan6.com, Gorontalo - Polda Gorontalo kembali melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota Polri. Keempat anggota ini dipecat karena terlibat dalam beberapa kasus pidana.
Keempat personel ini yakni Brigpol Afrianto Husain anggota Polres Gorontalo, Brigadir Ridwan Mohi anggota Samapta Polres Boalemo, Bripda Indra Pramesti Hasbi Hasan anggota Polres Pohuwato dan satu Polwan Brigadir Ronawaty Umar yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo.
Baca Juga
Advertisement
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya PTDH terhadap keempat anggota tersebut. Keputusan itu berdasarkan surat yang dikeluarkan Kapolda Gorontalo
"Jadi berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor: KEP / 192 / IX / 2022 tanggal 13 September 2022, Nomor: KEP / 193 / IX / 2022 tanggal 13 September 2022, Nomor: KEP / 201 / IX / 2022 tanggal 21 September 2022 dan Nomor: KEP / 201 / IX / 2022 tanggal 21 September 2022, keempat anggota tersebut telah diputuskan PTDH," kata Kombes Pol Wahyu Senin,(26/09/2022).
Wahyu merincikan, untuk dua anggota yakni Brigadir Afriyanto dan Bripda Indra Pramesti dilakukan PTDH karena terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Untuk Brigadir Ronawaty terlibat dalam tindak pidana Penipuan sedangkan Brigadir Ridwan Mohi di PTDH karena indisipliner dimana yang bersangkutan selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut meninggalkan tugas tanpa alasan jelas.
"Terkait pemberhentian terhadap empat anggota, ini bukanlah prestasi dan kami tidak bangga dengan ini," tuturnya.
Namun, kata Wahyu, ini terpaksa harus kita lakukan demi menjaga nama baik organisasi. Selain itu, tindakan tegas ini sebagai pembelajaran bagi personel lainnya agar dalam menjalankan tugas selalu patuhi aturan serta norma-norma yang berlaku.
"Bapak Kapolda Gorontalo sudah berulang kali menegaskan kepada seluruh personel Polda dan Polres jajaran untuk tidak melakukan pelanggaran hukum yang dapat menurunkan citra Polri," ia menandaskan.