Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 masih terus melaporkan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia di Indonesia akibat virus Corona.
Bertambah 1.344 orang positif Covid-19 pada hari ini di awal pekan, Senin (26/9/2022).
Total akumulatif ada 6.423.873 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia hingga saat ini.
Baca Juga
Advertisement
Untuk kasus sembuh ada penambahan 2.842 orang pada hari ini. Jadi sampai kini total akumulatif terdapat 6.246.549 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 di Indonesia.
Sementara itu, pada hari ini angka kasus meninggal dunia bertambah 22 orang. Dengan begitu di Indonesia hingga kini total akumulatifnya ada 158.036 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Minggu 25 September 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Senin (26/9/2022) pada jam yang sama.
Sebelumnya, pandemi Covid-19 disebut-sebut akan segera berakhir. Salah satu yang mengatakan demikian adalah Organisasi Kesehatan Duni (WHO) pada 14 September 2022 lalu.
Terkait hal ini, Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr. CSP Wekadigunawan, Phd memberi tanggapan.
Menurutnya, endemi sendiri adalah situasi di mana keadaan penyakit sudah dapat diprediksi dan kasus-kasus yang terjadi tidak menimbulkan kematian atau masalah yang berarti.
"Jadi bukan berarti kasus Covid-19 tidak ada lagi, kasusnya masih ada tapi berada dalam situasi yang dapat dikontrol," kata wanita yang akrab disapa Weka dalam workshop virtual bersama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Danone, Rabu 21 September 2022.
Menurut data Covid-19 pada 20 September 2022, kasus-kasus di Indonesia sudah menurun termasuk kasus barunya.
"InshaAllah kita sedang berada dalam transisi pandemi Covid-19 ini untuk menjadi endemi," jelas Weka.
Syarat Menuju Endemi
Untuk menjadi endemi, ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi terlebih dahulu terkait kasus Covid-19. Syarat-syaratnya termasuk:
- Tingkat penularan menurun menjadi kurang dari satu per 100.000 penduduk.
- Angka positivity rate kurang dari 5 persen.
- Tingkat perawatan di rumah sakit juga kurang dari 5 persen.
- Case fatality rate kurang dari 3 persen.
- Penularan sudah bersifat lokal, tidak lagi antar daerah apalagi lintas negara, level siaga juga di level satu.
Sebelum Covid-19, ada penyakit lain yang menyerang dunia dan kini sudah dinyatakan sebagai endemi. Contoh penyakit-penyakit tersebut adalah malaria, poliomyelitis, tifus, kolera, dan campak.
Advertisement
Tantangan yang Dihadapi
Jika pandemi Covid-19 benar-benar berakhir, maka bukan berarti tak ada tantangan di masa depan. Menurut Weka, beberapa tantangan di masa depan yang perlu dihadapi adalah:
- Double burden atau beban ganda, bahkan triple burden.
- New emerging diseases atau penyakit menular baru.
- Re-emerging diseases atau penyakit menular lama yang muncul kembali.
- Penyakit tidak menular atau non-communicable disease.
"Kita lihat SARS-Cov2 atau Covid-19 adalah new emerging diseases. Kalau contoh re-emerging diseases itu monkeypox. Penyakit tidak menular itu contohnya penyakit jantung, ginjal, stroke, kanker," ucap Weka.
"Kita tidak akan benar-benar bebas, kenapa? Kita hidup di dunia yang melibatkan interaksi antara manusia, binatang, dan lingkungan. Di masa depan kita bisa menghadapi penyakit-penyakit zoonosis yang ditularkan melalui hewan," sambung dia.
Covid-19 sendiri ditularkan oleh hewan. Dengan demikian, interaksi manusia dan hewan memang memiliki ancaman tersendiri. Baik hewan peliharaan, hewan ternak, maupun hewan liar.
"Kita tahu dulu ada chickenpox, ayam terkena cacar kemudian menular pada manusia. Nyaris 90 persen penyakit menular di dunia adalah zoonosis," jelas Weka.
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.
Advertisement