Liputan6.com, Surabaya - Polisi menangkap dua pelaku perampokan minimarket di Jalan Gayungsari Barat Surabaya, pada Minggu 18 September. Mereka adalah Damadi (28) dan Satriya Sigit Nugraha (25).
Advertisement
Kapolsek Gayungan, Kompol Suhartono mengatakan, dalam aksinya, mereka telah berbagi peran masing-masing. Damadi sebagai eksekutor dan Satriya sebagai pengawas situasi.
Tersangka melakukan aksinya pukul 02.00 WIB. Damadi masuk mininarket lalu menodong karyawan menggunakan pistol mainan lalu menguras harta benda karyawan minimarket.
Sedangkan, Satriya stand by di atas motor sambil mengawasi situasi, meski pada jam tersebut sudah sepi pembeli.
"Setelah korban membuat laporan dan kami melihat CCTV, tim bergerak dan dapat membekuk tersangka di SPBU Jalan Sidotopo pada hari itu juga," katanya.
Setelah ditangkap, pemuda pengangguran ini langsung digelandang ke Mapolsek guna menjalani penyidikan. Hasilnya, tersangka Damadi mengaku tak hanya melakukan perampokan saja.
"Tersangka telah beraksi sebanyak 4 kali mencuri di minimarket Ketintang, Gayungsari, Sedati dan toko sembako di Waru," ucap Kompol Suhartono.
Amankan Rp 23 Juta
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 23,1 juta, 2 buah pistol mainan, 2 unit ponsel, 31 pack rokok berbagai merek, Beat L 3315 BB yang dijadikan tersangka sebagai sarana dan satu pakaian.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman enam tahun penjara," ujar Kompol Suhartono.
Advertisement