Liputan6.com, Pekanbaru - Peristiwa penganiayaan terhadap Riri Aprilia Kartin oleh oknum polisi wanita (Polwan) berinisial IDR sepertinya bakal berbuntut panjang. Sejumlah polisi yang bertugas di BNN Riau diduga menyalahi wewenangnya.
Sebagai informasi, tersangka Polwan aniaya perempuan itu bertugas atau diperbantukan Polda ke BNN Riau. Saat penganiayaan berlangsung, diduga sejumlah oknum polisi lainnya datang ke lokasi.
Baca Juga
Advertisement
Lokasi itu ada di kontrakan korban di Jalan Tiung, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Adapun kedatangan oknum polisi lainnya untuk membawa korban ke kantor BNN Riau.
Riri mengaku dimasukkan ke dalam mobil. Dalam perjalanan, Riri mengaku masih diintimidasi oleh polwan tadi dan disaksikan sejumlah rekannya.
"Sampai di kantor BNN, saya tidak dibawa masuk, ditinggal dalam mobil," kata Riri.
Tak lama berselang, polwan tersebut datang lagi bersama rekan lainnya ke dalam mobil membawa secarik kertas. Itu sebagai pernyataan agar korban tidak berhubungan lagi dengan adik polwan berinisial R.
"Tak lama setelah itu saya dilepaskan," kata Riri.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Cek ke Propam
Terkait ini, Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto mengaku baru mendapatkan informasi atau baru mendengar pengakuan korban.
"Saya baru tahu informasi itu," tegas Sunarto, Senin siang, 26 September 2022.
Sunarto menyebut akan mengonfirmasi pengakuan korban ini ke penyidik, baik itu Direktorat Reserse Kriminal Umum ataupun Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau.
Advertisement