Viral Netizen Curhat Ditolak Tenant Kopi Bayar Tunai dan Ingatkan Langgar Aturan

Postingan Twitter seorang jurnalis menjadi sorotan warganet, terkait metode pembayaran uang tunai Rupiah. Simak selengkapnya.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 26 Sep 2022, 18:40 WIB
Kamu yang sedang membuka usaha cafe, resto atau pun coffeeshop, yuk, bikin kerja sama dengan Kapanlagi Korea yang akan membantu usaha kamu semakin ramai pengunjung. (Foto: Pixabay.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ramai di jagat maya perihal pemakaian uang rupiah. Seorang netizen menceritakan pengalaman dirinya ditolak membayar transaksi di sebuah gerai kopi dengan uang tunai rupiah.

Ini diceritakan pemilik akun Twitter @mawakresna. Postingan Mawa Kresna menjadi sorotan saat dia menceritakan ditolak pihak tenant karena perbedaan ketentuan metode pembayaran. Di mana dia ingin membayar kopi dengan uang tunai.

"Dua kali berturut-turut beli kopi, gerai kopinya menolak pembayaran dengan uang. Udah ngasih tau ke kasirnya kalau nggak boleh nolak pembayaran pakai uang, karena uang itu adalah alat pembayaran sah di Indonesia. Tapi ya mereka juga cuma karyawan aja," tulis akun Twitter @mawakresna, dikutip Senin (26/9/2022). 

Dalam postingan selanjutnya, Mawa Kresna membeberkan berbagai alasan suatu gerai menolak pembayaran dengan uang tunai atau cash, salah satunya karena aturan dari pihak tenant.

"Alasan kasir masing-masing gerai menolak uang: Gerai 1: Aturan panitia event Gerai 2: Aturannya begitu dari bos," katanya.

"Padahal ancamannya pidana. Kalau ada yang iseng lapor ke polisi apa nggak bikin repot sendiri?," lanjut postingan Mawa Kresna, yang menyertai kutipan pasal 33 UU No. 7 Tahun 2011 terkait Mata Uang.

Isi pasal 33 UU No. 7 Tahun 2011 yang dikutip adalah sebagai berikut :

1. Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:

A. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;

B. penyelesaian kewajiban lainnya yah harus dipenuhidengan uang; dan/ atau,

C. transaksi keuangan lainnyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (I) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan idana denda paling banyak Rp200:000.000,00.

2. Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000.00.

"Paham, bahwa transaksi pake QR code dan sebagainya itu memudahkan banget dan lebih aman. Tapi menolak uang rupiah resmi itu ya problem juga," lanjut @mawakresna di Twitter.


Tuai Berbagai Komentar Pengguna Twitter

Ilustrasi menukarkan uang Rupiah. /pexels.com Ahsanjaya

Unggahan Mawa Kresna terkait UU penggunaan mata uang menuai berbagai komentar warganet di Twitter. 

Sebagian mendukung pendapapat Mawa Kresna, namun ada juga yang memiliki pendapat lain. 

Infografis Cara Aman Pesan Makanan via Online dari Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya