Seleksi Rekrutmen ASN Guru PPPK 2022 Dibuka

Total usulan formasi guru ASN PPPK dari Pemerintah Daerah yang telah di verifikasi/validasi Kemenpan-RB sekitar 319 ribu pada tahun 2022, atau di bawah 50 persen.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 27 Sep 2022, 06:22 WIB
Ratusan guru di Probolinggo terima SK pengangkatan PPPK. Kemendikbudristek kembali membuka Seleksi Guru ASN 2022 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka Seleksi Guru ASN 2022 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kemendikbudristek meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengajukan formasi guru ASN PPPK dengan optimal pada rekrutmen PPPK guru 2022 ini. Pembukaan rekrutmen ASN PPPK guru 2022 menjadi upaya Pemerintah memenuhi kebutuhan pendidik berkualitas. 

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani, mengatakan jika di satuan pendidikan negeri, angka kebutuhan guru yang dibutuhkan yaitu 2,4 juta. Angka tersebut juga sudah memperhitungkan kebutuhan guru agama.

"Dalam menutupi kebutuhan tersebut, saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN, dan serta dengan mempertimbangkan sumber individu lain, seperti Guru DPK, Guru yang telah lulus Passing Grade di tahun 2021, dan produksi PPG Pra Jabatan. Jadi kami masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781 Ribu,” jelas dia,  Selasa (27/9/2022).

Namun, total usulan formasi guru ASN PPPK dari Pemerintah Daerah yang telah di verifikasi/validasi Kemenpan-RB sekitar 319 ribu pada tahun 2022, atau di bawah 50 persen.

"Semua provinsi sudah membuka formasi, tetapi ada yang timpang. Sebagai contoh, Kepulauan Riau hanya mengusulkan 718 dari total kebutuhan 3.064 guru.

Ada daerah lain seperti Jawa Barat yang mengajukan 3.800 dari 26 ribu kebutuhan. Pengajuan dari daerah berkisar 41 persen dari semua kebutuhan,” kata Nunuk.

Pemerintah telah melakukan persiapan rekrutmen guru ASN PPPK tahun 2022 melalui koordinasi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Koordinasi tersebut dilakukan agar dapat merekrut guru ASN P3K dilakukan lewat pola tertutup dan pola terbuka,” ucap Nunuk.

 


Proses Rekrutmen

Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 bisa dilihat melalui tautan gurupppk.kemdikbud.go.id.

Plt. Dirjen GTK menjelaskan bahwa rekrutmen tertutup itu artinya akan diseleksi kebutuhan guru ASN PPPK untuk rombongan belajar (rombel) atau kelas yang telah terisi oleh guru non-ASN.

Berikutnya pola terbuka yaitu akan diseleksi kebutuhan guru ASN PPPK untuk rombel atau kelas yang belum memiliki guru non-ASN.

“Seleksi ASN PPPK ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2022. Jadi, permintaan itu dipakai sebagai acuan pelaksanaan seleksi guru ASN P3K tahun ini,” ungkap Nunuk Suryani.

“Adapun pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi,” urai Plt. Dirjen GTK.

Kemudian, pelamar Prioritas II adalah THK-II, jelas Nunuk. Sedangkan pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.

“Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum,” katanya.

Ditegaskan Nunuk Suryani, bahwa seleksi guru ASN PPPK sesuai dan sejalan dengan amanah Undang-undang serta menilai individu.

“Perlu diingat, bahwa guru itu harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana ada dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, maka tes yang diberikan harus mengukur kompetensi profesional, pedagogi, sosial, dan kepribadian,” ujarnya.

 


Proses Seleksi

Tes SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru 2021 berlangsung di 450 Titik Lokasi (Tilok), pada Kamis, 2 September 2021. Dok BKN

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, menjelaskan bahwa hampir semua seleksi ASN menggunakan standar mekanisme yang sama.

Seleksi ASN P3K adalah bagian dari SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. “Karena sistem seleksi guru ini tertutup, artinya hanya yang diizinkan mendaftar yaitu mereka yang sudah terdaftar di data Dapodik dan data THK-II nya BKN yang tentu saja berprofesi sebagai guru,” tegas Suharmen.

“Guru sesuai dengan kategori yang telah dijelaskan, dapat melakukan pendaftaran melalui sistem SSCASN, selanjutnya setelah pendaftaran terdapat bisnis proses yang diatur sesuai dengan keputusan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas),” tambahnya.

Suharmen menjelaskan bahwa bisnis proses tersebut sudah dimatangkan berdasarkan data dari Kemendikbudristek. “BKN dan Kemendikbudristek dalam waktu dekat akan melakukan uji coba terhadap sistemnya supaya bisnis proses tadi sejalan,” ungkapnya.

Ditambahkan Suharmen, seleksi guru ASN P3K dilaksanakan melalui sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) serta proses pendaftarannya mengikuti skema yang diatur di dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 tahun 2017 ataupun di dalam PP nomor 49 tahun 2018.

“Jadi, yang diatur adalah masa hari pengumuman pendaftarannya sehingga jika ada protes yang merasa dirugikan, ada dasar regulasi yang mengatur hal tersebut,” tekan Suharmen.

Pemerintah, kata Suharmen, seleksi ASN P3K ini adalah kesempatan baik bagi guru honorer untuk ikut seleksi. Sudah ada berbagai afirmasi yang disepakati Panitia Seleksi Nasional sebagai apresiasi pada guru.

Kendati demikian, BKN memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.

Terkait jadwal, Suharmen mengungkapkan, kemungkinan besar seleksi guru ASN PPPK tahap 3 digelar pada minggu ketiga November.

Selanjutnya, pengumuman kelulusan sekitar minggu ketiga hingga minggu keempat Desember 2022. "Targetnya paling cepat di Januari 2023 sudah ada penetapan nomor induk pegawai oleh Pemda," katanya.

Di akhir webinar, Nunuk Suryani mendorong semua guru yang akan mengikuti seleksi untuk mengikuti semua informasi melalui laman resmi yang tersedia.

“Saat ini kita semua sedang menyiapkan seleksi ASN P3K guru ini dengan baik agar transparan, adil dan tidak ada yang merasa dicurangi.

“Selain itu, kami juga mengharapkan rekan-rekan di Pemda mari kita bersama-sama bertanggung jawab untuk guru-guru kita di seluruh Indonesia agar bisa mendapatkan penempatan dan mendapatkan haknya sebagai guru,” pungkas Plt. Dirjen GTK.

 


Anggaran

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan nilai ambang batas PPPK Fungsional Guru 2021.

Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Adriyanto mengungkapkan bahwa sejak dua tahun yang lalu pemerintah pusat telah mendukung pengadaan guru ASN P3K melalui penyediaan anggaran untuk gaji.

“Saat Mendikbudristek mengumumkan akan merekrut 1 juta guru, Kemenkeu telah menganggarkan dana transfer kepada Pemerintah daerah (Pemda) dalam berbagi bentuk, salah satunya Dana Alokasi Umum (DAU), di mana DAU ini digunakan untuk peningkatan layanan publik di mana telah dianggarkan Rp21 triliun,” tutur Adriyanto.

Pada tahun 2022 ini terdapat sekitar Rp 14 triliun yang disiapkan untuk guru ASN P3K di dalam anggaran di Dana Alokasi Umum.

“Jadi, uangnya sudah masuk di Pemda, sehingga kalau kita lihat 2021 dan 2022 itu totalnya sudah Rp34 triliun. Oleh sebab itu, diharapkan Pemda dapat segera menetapkan guru yang telah dinyatakan lolos seleksi, sehingga semangat kita untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah dapat kita percepat serta direalisasikan,” ujar Adriyanto.

Selain itu, Adriyanto juga menegaskan agar Pemda tidak perlu khawatir mengenai penggajian dari guru ASN P3K. Diketahui di dalam APBD, untuk ketentuan penganggaran, terdapat batasan 30 persen alokasi biaya belanja pegawai. “Kami mendorong Pemda untuk menetapkan prioritas yang hendak dibelanjakan, salah satunya terkait pendidikan, karena telah menjadi tanggung jawab Pemda untuk membayarkan tunjangan ASN P3K tersebut,” jelas Direktur Adriyanto.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya