Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membuka Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022. Langkah ini guna memenuhi kebutuhan pendidik berkualitas.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjelaskan, kebutuhan guru mencapai yaitu 2,4 juta pendidik. Angka tersebut juga sudah memperhitungkan kebutuhan guru agama.
Advertisement
Dalam hitungan Kemendikbudristek, saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN. Dengan jumlah tersebut maka masih ada kekurangan.
"Jadi kami masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781 Ribu,” ungkap Nunuk Suryani dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (27/9/2022).
Namun, total usulan formasi dari Pemerintah Daerah yang telah di verifikasi dan validasi Kemenpan-RB sekitar 319 ribu pada 2022, atau di bawah 50 persen.
"Semua provinsi sudah membuka formasi, tetapi ada yang timpang. Sebagai contoh, Kepulauan Riau hanya mengusulkan 718 dari total kebutuhan 3.064 guru. Ada daerah lain seperti Jawa Barat yang mengajukan 3.800 dari 26 ribu kebutuhan. Pengajuan dari daerah berkisar 41 persen dari semua kebutuhan,” kata Nunuk.
Pemerintah telah melakukan persiapan rekrutmen guru ASN PPPK tahun 2022 melalui koordinasi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Koordinasi tersebut dilakukan agar dapat merekrut guru ASN PPPK dilakukan lewat pola tertutup dan pola terbuka,” ucap Nunuk.
Rekrutmen Tertutup
Lebih lanjut, Plt. Dirjen GTK menjelaskan bahwa rekrutmen tertutup itu artinya akan diseleksi kebutuhan guru ASN PPPK untuk rombongan belajar (rombel) atau kelas yang telah terisi oleh guru non-ASN.
Berikutnya pola terbuka yaitu akan diseleksi kebutuhan guru ASN PPPK untuk rombel atau kelas yang belum memiliki guru non-ASN.
“Seleksi ASN PPPK ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2022. Jadi, permintaan itu dipakai sebagai acuan pelaksanaan seleksi guru ASN P3K tahun ini,” ungkap Nunuk Suryani.
“Adapun pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi,” urai Plt. Dirjen GTK.
Kemudian, pelamar Prioritas II adalah THK-II, jelas Nunuk. Sedangkan pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.
“Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum,” katanya.
Ditegaskan Nunuk Suryani, bahwa seleksi guru ASN PPPK sesuai dan sejalan dengan amanah Undang-undang serta menilai individu.
“Perlu diingat, bahwa guru itu harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana ada dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, maka tes yang diberikan harus mengukur kompetensi profesional, pedagogi, sosial, dan kepribadian,” ujarnya.
Advertisement
Dana yang Disiapkan
Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Adriyanto mengungkapkan bahwa sejak dua tahun yang lalu pemerintah pusat telah mendukung pengadaan guru ASN PPPK melalui penyediaan anggaran untuk gaji.
“Saat Mendikbudristek mengumumkan akan merekrut 1 juta guru, Kemenkeu telah menganggarkan dana transfer kepada Pemerintah daerah (Pemda) dalam berbagi bentuk, salah satunya Dana Alokasi Umum (DAU), di mana DAU ini digunakan untuk peningkatan layanan publik di mana telah dianggarkan Rp 21 triliun,” tutur Adriyanto.
Pada tahun 2022 ini terdapat sekitar Rp 14 triliun yang disiapkan untuk guru ASN PPPK di dalam anggaran di Dana Alokasi Umum.
“Jadi, uangnya sudah masuk di Pemda, sehingga kalau kita lihat 2021 dan 2022 itu totalnya sudah Rp 34 triliun. Oleh sebab itu, diharapkan Pemda dapat segera menetapkan guru yang telah dinyatakan lolos seleksi, sehingga semangat kita untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah dapat kita percepat serta direalisasikan,” ujar Adriyanto.
Selain itu, Adriyanto juga menegaskan agar Pemda tidak perlu khawatir mengenai penggajian dari guru ASN PPPK. Diketahui di dalam APBD, untuk ketentuan penganggaran, terdapat batasan 30 persen alokasi biaya belanja pegawai.
“Kami mendorong Pemda untuk menetapkan prioritas yang hendak dibelanjakan, salah satunya terkait pendidikan, karena telah menjadi tanggung jawab Pemda untuk membayarkan tunjangan ASN PPPK tersebut,” jelas Direktur Adriyanto.