Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tak menerima informasi sahih soal kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe. Diketahui Lukas dua kali mangkir panggilan KPK dengan alasan sakit.
"Sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter atau pun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara LE (Lukas Enembe) dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/9/2022).
Advertisement
Ali menyebut, keterangan sakit Lukas datang dari tim kuasa hukumnya bukan tim medis. Ali berharap para kuasa hukum Lukas Enembe bekerja sesuai dengan porsinya sebagai penasihat hukum.
"KPK berharap peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien," kata Ali.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pihaknya bakal memastikan kebenaran kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang dua kali mangkir panggilan penyidik KPK.
"Hari ini memang sesuai agenda adalah harusnya Pak Lukas yang diperiksa, tapi yang bersangkutan, pengacaranya, dan dokter kan sudah menyampaikan bahwa beliau itu sakit dengan bukti bukti medical report. Dan untuk tindak lanjut berikutnya, tentu kami ingin memastikan bahwa yang bersangkutan itu benar-benar sakit," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Atas dasar itu, Alex menyatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melihat kondisi Lukas Enembe di Jayapura, Papua.
"Tentu harus ada second opinion. Kami sudah memerintahkan agar berkooridnasi dengan IDI untuk memeriksa Pak Lukas, mungkin di Jayapura apakah benar yang bersangkutan sakit, dan apakah sakitnya itu sedemikian parahnya sehingga harus berobat ke luar negeri, enggak ada dokter di Indonesia misalnya yang mampu untuk mengobati sakit yang bersangkutan," kata Alex.
Alex memastikan pihaknya akan memberikan hak Lukas sebagai tersangka. Alex tak mempersoalkan Lukas berobat ke luar negeri bila mau datang dan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Menurut Alex, tim penyidik tidak akan memeriksa seorang sebagai tersangka jika kondisinya tak memungkinkan untuk dimintai keterangan. Apalagi, pertanyaan pertama yang diajukan tim penyidik yakni terkait kesehatan terperiksa.
"Kalau dia bilang saya sedang sakit, tentu enggak akan kita lanjutkan, kita obati dulu, supaya sehat baru dilakukan pemeriksaan. Jadi itu sebetulnya hak-hak seorang tersangka yang akan kami lindungi," kata Alex.
Gubernur Papua Lukas Enembe kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/9/2022). Lukas Enembe sejatinya diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Papua.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengklaim kliennya masih dalam kondisi sakit.
"Menyangkut kondisi kesehatan pak Gubernur, kami tanya ke dokter kondisi dia menurun, kaki sudah mulai bengkak. Jadi kalau dipijak, cairan sudah tidak bagus," ujar Stefanus di Kantor Perwakilan Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Sakit Komplikasi
Menurut Stepanus, sejak 2018 Lukas Enembe sudah mengalami penyakit komplikasi. Bahkan, Stefanus menyebut kliennya sampai empat kali terserang struk. Dia berharap kliennya tak alami struk yang kelima kalinya.
"Ada gejala sakit ginjal, jantung bocor, tekanan darah tinggi dan diabetes. Tekanan terlalu berat berpotensi menimbulkan struk yang ke lima kali," kata Stefanus.
Menurut Stefanus, kondisi Lukas Enembe yang memprihatinkan itu menyebabkan kliennya tak bisa memberikan keterangan kepada KPK. Bahkan, dia mengaku sudah mengirimkan surat dokter ke penyidik KPK.
"Artinya memang pak Gubernur merasa kesulitan untuk memberikan keterangan," kata Stefanus.
Sebelumnya, KPK memastikan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diterima oleh Lukas dan tim penasihat hukumnya. KPK meminta Lukas kooperatif hadiri pemeriksaan.
"Sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun penasihat hukumnya," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).
Ali mengatakan, Lukas akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali.
Advertisement