LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah Jadi 3,75 Persen, Efektif 1 Oktober 2022

Jika ada bank yang menetapkan suku bunga untuk simpanan di atas yang ditetapkan, maka simpanan tersebut tak dijamin LPS.

oleh Arief Rahman H diperbarui 27 Sep 2022, 10:55 WIB
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers Suku Bunga Penjaminan, Selasa (27/9/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP). Kenaikan bunga penjaminan di kisaran 25-50 basis poin untuk setiap jenis simpanan.

Rinciannya, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah Bank Umum naik sebesar 3,75 persen dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen. Serta, simpanan valuta asing menjadi 0,75 persen di bank umum.

"LPS menetapkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin, dan valuta asing bank umum 50 basis poin," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers, Selasa (27/9/2022).

Purbaya mengatakan kalau kenaikan ini mulai berlaku efektif mulai 1 Oktober 2022 hingga 31 Januari 2023. Kenaikan ini dipengaruhi dengan adanya gejolak ekonomi global.

Merujuk pada Peraturan LPS Nomor 1 tahun 2018, Otoritas Resolusi secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.

Maka dari itu, Purbaya menjelaskan jika dalam hasil evaluasi LPS terdapat perubahan lebih cepat dalam kondisi perekonomian dan perbankan, maka tingkat bunga penjaminan dapat diubah di luar periode tersebut.

Purbaya menegaskan jika ada perbankan yang menetapkan suku bunga untuk simpanan di atas yang ditetapkan, maka simpanan tersebut tak dijamin LPS.

"Kami sampaikan bahwa suku bunga simpanan bank ke nasabah berada di atas simpanan berlaku (diatas yang ditetapkan LPS), maka simpanan nasabah tersebut tidak tercakup penjaminan LPS," ujarnya.

 


BI Naikkan Suku Bunga Acuan

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur (RGD) Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (19/12/2019). RDG tersebut, BI memutuskan untuk tetap mempertahankan suku bunga acuan 7 Days Reverse Repo Rate (7DRRR) sebesar 5 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bank Indonesia (BI) menaikan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 50 basis poin menjadi 4,25 persen. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia Kamis, 22 September 2022.

"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 21 sampai 22 September 2022 memutuskan untuk menaikkan BI7DRRR menjadi 4,25 persen," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Perry mengungkapkan, keputusan untuk menaikkan suku bunga tersebut untuk menurunkan laju inflasi imbas kenaikan harga BBM subsidi maupun komoditas energi dunia. Sehingga, pergerakan inflasi diharapkan akan sesuai dengan target pemerintah di angka angka 3 persen plus minus 1 persen.

 


Perkuat Nilai Tukar

Selain itu, Bank Indonesia juga ingin terus memperkuat nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, serta menjaga perekonomian di tengah ketidakpastian global akibat ketegangan geopolitik dunia.

"Keputusan kenaikan suku bunga tersebut sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memitigasi risiko peningkatan inflasi inti dan ekspektasi inflasi akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan inflasi volatile food, serta memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sejalan dengan nilai fundamentalnya dengan masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global," tutupnya.

Infografis: Deretan Bank Digital di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya