Moeldoko Ajak Masyarakat Tutup Semua Celah Penempatan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) TNI Moeldoko mengajak berbagai elemen masyarakat untuk dapat bekerja sama dengan pemerintah agar bisa menutup semua celah penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Sep 2022, 12:48 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) TNI Moeldoko mengajak berbagai elemen masyarakat untuk dapat bekerja sama dengan pemerintah agar bisa menutup semua celah penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

"Jangan sampai keinginan besar PMI untuk berangkat kerja ke luar negeri ini dilakukan dengan mengabaikan prosedur, dan sayangnya lagi ada yang mengakomodasi," ujar Moeldoko saat menerima Satuan Tugas Peduli Pekerja Migran Indonesia (Satgas P2MI) Projo di Jakarta, melansir Antara, Selasa (27/9/2022).

Dia pun mengapresiasi peran berbagai elemen masyarakat dalam mencegah penempatan PMI secara non-prosedural.

"Keterlibatan elemen masyarakat dalam memerangi penempatan PMI non-prosedural sangat dibutuhkan. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dan butuh dukungan seluruh elemen masyarakat," ucap Moeldoko.

Menurut dia, Kantor Staf Presiden (KSP) bersama dengan kementerian dan lembaga terkait telah bekerja keras untuk mencegah penempatan PMI non-prosedural, seperti dengan memangkas prosedur keberangkatan dan penempatan PMI.

"Selama ini, proses penempatan PMI dinilai rumit, panjang, dan menghambat sehingga muncul tindakan non-prosedural yang dilakukan calon PMI," kata Moeldoko.

Selain itu, lanjut dia, KSP juga telah mengkaji kembali regulasi soal pembiayaan penempatan PMI.

Moeldoko menjabarkan, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan aturan turunannya yakni Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Perban) Nomor 9 Tahun 2020, kata Moeldoko, pemerintah telah membebaskan biaya penempatan PMI termasuk biaya pelatihan yang dibebankan kepada pemerintah daerah.

Namun, dia menilai, implementasi aturan tersebut masih belum berjalan maksimal, karena keterbatasan alokasi dana dari pemerintah daerah.

"Kondisi ini stagnan. Untuk itu, saat ini kami (Kantor Staf Presiden) mendorong alokasi pembiayaan pelatihan untuk Calon PMI di pemerintah pusat diperbesar," terang Moeldoko.

 


Pemerintah Terus Lancarkan Diplomasi di Berbagai Negara

Kepala Staf Presiden Moeldoko. (Foto: Humas KSP)

Kemudian menurut Moeldoko, terkait masih diberlakukan-nya moratorium penempatan PMI di beberapa negara seperti Arab Saudi dan beberapa negara di Timur Tengah, saat ini pemerintah sedang melancarkan diplomasi dan mendorong pelaksanaan penempatan PMI berbasis kawasan.

PMI non-prosedural dapat diartikan sebagai Warga Negara Indonesia yang bekerja ke luar negeri, namun tidak melalui prosedural penempatan PMI yang benar.

Sementara itu, Ketua Satgas P2MI Projo Sinal Blegur mengatakan, negara harus hadir untuk menindak praktik pemberangkatan PMI non-prosedural.

Sinal Blegur mengklaim Satgas P2MI Projo telah berperan serta dalam mencegah pemberangkatan PMI non-prosedural, seperti melalui kerja sama dengan Polsek Cileungsi pada 2 September 2022 untuk mencegah pemberangkatan tujuh Calon PMI yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah secara non-prosedural.

"Kami juga terlibat dalam pemulangan PMI non-prosedural yang terkena masalah di negara penempatan kerja," jelas Sinal.

Infografis Subsidi Upah ke 8,8 Juta Pekerja Segera Cair. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya