Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan memeriksa mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kasus dugaan suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Zumi Zola yang merupakan mantan terpidana dalam perkara ini akan dimintai keterangan seputar kasus ini di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa (27/9/2022).
Advertisement
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan persada Kav 4, Setiabudi, jaksel, atas nama Zumi Zola, Gubernur Jambi periode 2016 - 2021," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Selain Zumi Zola, tim penyidik akan memeriksa saksi lainnya di Polda Jambi. Mereka yakni Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, PNS/Kasi Perencanaan Tata Ruang dan Pertanahan pada Dinas PUPR Propinsi Jambi Hendri Eriadi, PNS/Mantan Kepala DInas PU Jambi/Staf Pelaksana pada Badan Pengembangan SDM Provinsi Jambi Dody Irawan.
Kemudian PNS/PPTK Dinas PUPR Provinsi Jambi Edi Damhuri, Kabid. Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Prov. Jambi (Mantan Kabid Sumber Daya Air) Edy Fernando, Direktur PT Athar Graha Persada Muhammad Imaduddin alias IIM, Staf Logistik PT Athar Graha Persada Basri, Karyawan PT Athar Graha Persada RD Sendhy Hefria Wijaya dan pihak swasta Veri Aswandi.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi, atas nama tersebut," kata Ali.
Pengembangan Kasus
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya tengah mengembangkan perkara suap ketuk palu rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
"Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).
Namun, Ali belum mau membeberkan lebih lanjut pihak-pihak yang dijerat dalam kasus yang membuat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola divonis 6 tahun penjara ini.
"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," kata Ali.
Ali mengatakan, belum diungkapnya para tersangka baru ini lantaran tim penyidik masih membutuhkan waktu mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk menguatkan sangkaan.
"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sedang berjalan," kata Ali.
Advertisement
Vonis Zumi Zola
Ali berjanji pihaknya akan terbuka dengan menyampaikan setiap informasi terbaru dalam pengembangan perkara ini. Keterbukaan informasi sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan.
"Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor," Ali menandaskan.
Dalam perkara ini KPK sudah menjerat beberapa pihak, salah satunya Gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi Zola didakwa menyuap Rp16,49 miliar ke DPRD Jambi untuk memperlancar pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018.
Zumi Zola juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar serta satu unit mobil Toyota Alphard. Atas dua dakwaan itu, Zumi divonis 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kini Zumi Zola sudah bebas dari Lapas Sukamiskin.
Teranyar, KPK menjerat orang kepercayaan Zumi Zola bernama Apif Firmansyah dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
KPK sudah melimpahkan berkas dakwaan Apif ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi pada pertengahan Maret 2022.