Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bunga pinjaman maksimal pinjaman online (Pinjol) atau fintech lending resmi sebesar 0,4 persen per hari. Nilai bunga pinjaman pinjol ini berlaku hanya untuk pinjaman multiguna/konsumtif yang bersifat jangka pendek.
Bunga pinjaman jangka pendek artinya berusia kurang dari 30 hari. Adapun bunga pinjaman produktif antara 12 persen-24 persen. Besaran bunga ini merupakan kesepakatan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Advertisement
"Batas tingkat bunga fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI maksimal 0,4 persen per hari. Dalam praktik, bunga ini untuk jenis pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek, misalnya kurang dari 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif, bunga sekitar 12-24% per tahun," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK, Ogi Prastomiyono, Selasa (27/9/2022).
Penetapan bunga maksimal 0,4 persen per hari oleh AFPI telah melalui berbagai pertimbangan. Hasil riset OJK tahun 2021 menghasilkan bunga ideal maksimal sebesar 03 persen hingga 0,46 persen per hari, sudah termasuk biaya-biaya.
OJK juga menekankan bahwa bunga yang mendekati 0,4 persen per hari hanya untuk pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor pendek.
Tidak ada pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor panjang, misalnya 1 tahun, yang kemudian dikenakan bunga 0,4 persen per hari atau 146 persen per tahun. Dengan pinjaman produktif umumnya dikenakan bungan sekitar 12- 24 persen per tahun tergantung tingkat resikonya.
Ogi Prastomiyono menambahkan untuk mendukung penetapan manfaat ekonomi (termasuk salah satunya bunga) yang bersifat indikatif, saat ini sedang dilakukan kajian komprehensif dan pembahasan dengan asosiasi.
"Diharapkan kajian dan pembahasan dimaksud akan menghasilkan ketentuan yang menyeimbangkan kepentingan lender maupun borrower, sehingga dapat menjaga industri fintech lending yang sehat, kuat, dan berkelanjutan," terangnya.
Terkuak Alasan Masyarakat Kerap Terjerat Pinjol Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sekitar 49.108 pengaduan terkait pinjaman online alias pinjol ilegal dan penipuan investasi dalam 2 tahun terakhir.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan jika jenis pengaduan yang diterima mulai dari pengaduan ringan dan sedang.
Seperti, keberatan atas bunga/denda yang tinggi, kesulitan pelunasan/pembayaran angsuran, penagihan sebelum jatuh tempo, pencairan tidak sesuai permohonan hingga penyelenggara tidak dapat dihubungi.
"Pengaduan berat seperti pencairan tanpa persetujuan, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak di HP peminjam hingga enagihan dengan teror/intimidasi," jelas dia di Bandung, Sabtu (25/9/2022).
Dia menyebutkan jika hingga saat ini, sebanyak 5.468 pinjol ilegal dan penipuan investasi ilegal sudah dihentikan.
Disebutkan terdapat beberapa alasan masyarakat kerap terjerat pinjaman online ilegal. Mulai dari untuk membayar utang lain. "Jadi ini seperti gali lubang tutup lubang,” jelas kiki panggilan Friderica .
Alasan lain melihat latar berlakang ekonomi menengah ke bawah. Kemudian pencairan dana pinjol yang lebih cepat.
Ada juga masyarakat yang meminjam pinjol ilegal demi memenuhi kebutuhan gaya hidup. Hal ini yang sangat disayangkannya. “Tapi sedihnya dana ini untuk memenuhi gaya hidup, bukan kebutuhan,” tutur dia.
Masyarakat juga memilih pinjol karena demi memenuhi kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, membeli gadget baru, membayar biaya sekolah hingga literasi pinjaman online rendah. “28 persen masyarakat tidak dapat membedakan pinjol ilegal dan legal,” tegasnya.
Reporter: Firda Makarimah
Advertisement
Upaya OJK
Kiki membeberkan berbagai langkah OJK dalam memberantas hal ini. OJK telah melakukan beberapa langkah untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjol ilegal.
Seperti memperkuat tindakan pencegahan. Dengan edukasi dan sosialisasi secara berkelanjutan, penguatan kelembagaan Satgas Waspada Penipuan Investasi.
Serta Kerjasama dengan Kemenkominfo RI untuk blasting ulang SMS waspada pinjol ilegal, Memperkuat cyber patrol. Selain itu Kerjasama dengan Google dalam memperketat pembuatan facilitator apps pinjol ilegal.
Kemudian Meminta Bank atau Perusahaan Jasa Pembayaran (PJP) untuk memperkuat KYC dan tidak bekerja sama dengan pinjol ilegal.
Hingga meningkatkan pengawasan terhadap fintech dan IKD legal agar tidak bekerjasama dengan pinjol ilegal.
Langkah lain, meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan. Seperti pembukaan kanal pengaduan lewat ontak OJK, SWI , AFTECH di https://www.fintech.id/id, hingga AFPI pengaduan@afpi.or.id.
Langkah berikutnya dengan memperkuat upaya penegakan hukum. Seperti menghentikan kegiatan pinjol ilegal, pengajuan blokir kepada Kemenkominfo.
Serta mengumumkan daftar fintech legal dan pinjol ilegal, menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri untuk penegakan hukum.
Hingga mencabut izin IKD legal yang bekerjasama dengan pinjol ilegal dan mengusulkan sanksi pidana dalam RUU PSK.