Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memanggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Hal ini karena peristiwa pengamanan dalam (Pamdal) DPR melarang Ketua Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
"Kami hari ini juga mengundang Sekjen DPR, pak Indra jam 13.00, supaya juga mencari solusi evaluasi," ujar Wakil Ketua MKD Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Baca Juga
Advertisement
Adapun, peristiwa itu membuat Sugeng tidak hadir pemanggilan MKD karena tidak bisa masuk ke DPR.
Habiburokhman menuturkan, pemanggilan Sekjen DPR untuk evaluasi. MKD menilai, gedung DPR sebagai rumah rakyat harus terbuka meski dengan protokol keamanan sekalipun.
"Intinya DPR ini kan rumah rakyat, kita sangat terbuka. Walaupun memang tentu ada protokol keamanan," katanya.
Selaku pimpinan MKD, Habiburokhman menyampaikan permintaan maaf kepada Sugeng. MKD juga telah menegur Pamdal.
"Kami sudah langsung tegur keras pamdal, pak Sugeng," ujarnya.
Batal Hadir
Sebelumnya, IPW membatalkan kehadirannya ke DPR untuk memenuhi panggilan MKD, Senin (26/9/2022).
Karena, pihaknya tak jadi datang ke DPR lantaran mendapatkan perlakuan tidak hormat saat akan memasuki gedung Kompleks Parlemen.
"Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja," kata Sugeng dalam keterangannya, Senin.
Advertisement
Dianggap Diskriminasi
Sugeng menjelaskan, awalnya ia akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan. Namun, menurut informasi Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR, pintu tersebut diperuntukkan khusus anggota Dewan.
"Adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan," ucap Sugeng.
Padahal, saat hendak masuk ke Gedung DPR, dirinya sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar.
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com