Aksi Sebar Tabloid Anies di Masjid Malang Dilaporkan ke Bawaslu

Tabloid tersebut berisi headline 'Mengapa Harus Anies' dan puja-puji serta propaganda pencapresan Anies Baswedan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 27 Sep 2022, 19:05 WIB
Satu eksemplar tabloid KBA News Paper berisi profil dan klaim prestasi Anies Baswedan yang diterima seorang jamaah masjid di Kota Malang yang diterima usai ibadah salat Jumat (Liputan6.com/Zainul Arifin)  

Liputan6.com, Surabaya - Barikade Gusdur melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait beredarnya KBAnewspaper di salah satu masjid di Kota Malang saat salat Jumat beberapa waktu lalu.

Tabloid tersebut berisi headline 'Mengapa Harus Anies' dan puja-puji serta propaganda pencapresan Anies Baswedan.

"Pelaporannya atas nama individu dari Wahyudi secara tertulis. Perdata, terkait penyebaran tabloid saat salat Jumat," ucap Pendamping Hukum Wahyudi, Yesta, Selasa (27/9/2022).

Laporan secara individual tersebut, lanjut Yesta, didasari dua hal, yang pertama adalah Barikade Gusdur bukanlah barikade pemilu. Dan kedua, masih belum masuk ke tahap-tahap kampanye.

Meski begitu, Barikade Gusdur mengecam aksi politik di rumah ibadah, terlebih ketika waktu salat. Mereka khawatir, penyebaran tabloid tersebut dapat merusak kerukunan, kenyamanan, dan kondusifitas masyarakat Kota Malang.

"Kronologinya ya seperti biasa aja, lagi Salat Jumat gitu. Nah kalau salat Jumat biasanya ada selembaran isinya tausiyah atau seputar keagamaan. Nah ini malah mengulas sosok yang kedepannya itu masuk kontestasi politik, yang penyebarannya di tempat-tempat ibadah pada waktu Salat Jumat," ucap Yesta.

Barikade Gusdur menduga, upaya mencuri start kampanye serupa mendukung Anies Baswedan tersebut juga telah dilakukan di area publik. Hal ini tidak dibenarkan secara etika dan norma perpolitikan.

"Beberapa temen-temen menyimpul ternyata juga ada sebelumnya di tempat lain ada, di tempat lain itu di ruang-ruang publik ada," ungkap Yesta.

Yesta menyerahkan seluruh perkara tersebut kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Bila memang betul-betul melanggar, maka akan diterapkan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

"Tentang mekanisme penanganan perkara kita serahkan ke Bawaslu yang punya mekanisme yang bagaimana menurut UU pemilu, menurut peraturan-peraturan yang dibawahnya, kan gitu. Bawaslu silahkan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang mana diatur oleh Undang-Undang," ujarnya.


Bantahan Relawan Anies

Sebelumnya, Joemawan Muhammad, Ketua Relawan Anies P-24 Kota Malang, salah satu kelompok relawan pendukung Anies, membantah pihaknya berada di balik penyebaran tabloid Anies Baswedan di Masjid Al Amin di Jalan Pelabuhan Ratu Kota Malang.

 Ia mengatakan timnya hanya membagi tabloid setebal 12 halaman dengan headline berjudul ‘Mengapa Harus Anies’ itu di tempat umum saja. Yakni di Pasar Klojen pada 4 September, PasarBareng pada 9 September dan saat Car Free Day (CFD) pada 18 September lalu.

“Kalau menyebar ke tempat umum memang iya. Jumlah yang disebar ratusan sampai ribuan. Tapi kami tidak pernah menyebarkan ke masjid,” kata Joemawan, Rabu (21/9/2022).

Infografis Relawan Tokoh Bermunculan Jelang Pilpres 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya