Polri Evaluasi Kesehatan Putri Candrawathi, Tentukan Langkah Penahanan

Polri tengah melakukan evaluasi kesehatan Putri Candrawathi (PC), tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Sep 2022, 16:24 WIB
Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Polri menyatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar di tiga tempat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polri tengah melakukan evaluasi kesehatan Putri Candrawathi (PC), tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun target rampungnya berkas perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung) direncanakan pekan ini alias P21.

"Hasil komunikasi dengan penyidik bahwa penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya Bu PC, ya baik dari fisik maupun psikisnya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

"Nanti apabila sudah dapat surat rekomendasi dari dokter yang bersangkutan dinyatakan sehat dari sisi fisik maupun psikis, maka penyidik akan mengambil langkah-langlah lebih lanjut setelah berkas perkara dinyatakan P21," sambung dia.

Kemudian apabila pekan ini berkas perkara telah dinyatakan P21, kata Dedi, maka minggu depan baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

"Untuk proses kesiapan persidangan lebih lanjut," jelas dia.

Dedi enggan berandai-andai sebelum berkas perkara Putri Candrawathi atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dinyatakan lengkap.

"Begitu dapat P21 ya nanti dari teman-teman kejaksaan menyampaikan, saya pun nanti sesuai dengan izin penyidik akan menyampaikan progresnya. P21 ya progres selanjutnya ketika dari tim dokter sudah menyatakan kesehatan fisik dan psikisnya memenuhi syarat baru nanti penyidik akan mengambil langkah-langkah berikutnya," ujar dia.

Dedi menyatakan bahwa uji dan evaluasi kesehatan Putri Candrawathi telah dilakukan sejak beberapa hari lalu. Sementara untuk hari ini pemeriksaan dari sisi psikologis oleh tim dokter.

"Dari Bidokkes Polri. Tapi dari pihak pengacaranya apabila akan melakukan second opinion dipersilakan. Hasilnya pun nanti akan diberikan kepada penyidik dan penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut," Dedi menandaskan.

 


LPSK Sebut Putri Candrawathi Jadi Pemohon yang Unik karena Tidak Mau Beri Keterangan

Putri Candrawathi memasangkan masker kepada suaminya, Irjen Ferdy Sambo, saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap bahwa Putri Candrawathi adalah satu-satunya pemohon perlindungan yang unik sebab tak mau sedikitpun memberi keterangan.

"Satu-satunyanya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, dikutip Senin, (26/9/2022).

Padahal, Edwin menyampaikan bahwa permohonan perlindungan yang diajukan bersifat sukarela. Artinya, setiap pemohon seharusnya berperan aktif dalam setiap prosedur yang ditetapkan LPSK guna mendapatkan perlindungan.

"Padahal dia yang butuh LPSK bukan LPSK butuh Ibu PC. Ibu PC yang butuh permohonan artinya Ibu PC butuh perlindungan LPSK, tapi tidak antusias, tapi kok tidak responsif gitu. Hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," beber Edwin.

Putri Candrawathi sempat mengajukan perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022 atau sepekan setelah peristiwa penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Pengajuan permohonan perlindungan oleh Putri berbarengan dengan pengajuan dari Bharada E atau Richard Eliezer.

Akibat tak mau dimintai keterangan, LPSK akhirnya memutuskan menolak permohonan perlindungan yang dilayangkan istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap ibu P ini. Karena, memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK.

Adapun alasan penolakan permohonan kepada Putri, kata Hasto, karena sejak awal permohonan diterima pihaknya telah menemukan adanya kejanggalan. Sejak diajukan pada 14 Juli 2022, sebagaimana permohonan yang ditandatangani Putri dan kuasa hukumnya.

"Kejanggalan pertama ternyata ada dua permohonan lain, yang diajukan. Ibu P ini tertanggal 8 Juli 2022, dan ada permohonan yang didasarkan berdasarkan adanya laporan polisi yang diajukan Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli," ujar Hasto.

"Tetapi kedua laporan polisi ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama, oleh karena itu kami pada waktu itu barangkali terkesan lambatnya. Kok tidak memutus-mutuskan apa perlindungan kepada yang bersangkutan," tambah dia.

Selain dua laporan polisi tersebut, LPSK juga menemukan kejanggalan lain ketika staf ingin bertemu dengan Putri lantaran sulitnya berkomunikasi pada 16 Juli dan 9 Agustus lalu.

"Kejanggalan ini semakin menjadi, setelah kami mencoba berkomunikasi dengan ibu P. Sampai akhirnya, kita kemudian kan baru dua kali ketemu dua kali dengan ibu P dari LPSK," ucap Hasto.

 


Tidak Ditahan, Putri Candrawathi Jalani Wajib Lapor Seminggu 2 Kali

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Sebanyak 78 adegan diperagakan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Putri Candrawathi hingga kini belum ditahan polisi meski sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat. Namun menurut Arman Haris, kuasa hukum Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo tersebut telah menjalani wajib lapor.

"Sudah wajib lapor sekalian pemeriksaan tambahan," kata Arman saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).

Meski demikian Arman menyebut kliennya melakukan wajib lapor dengan hari yang tak menentu. Meskipun Putri dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Tidak ditentukan harinya," ujarnya.

Arman juga tak menjelaskan materi pemeriksaan yang dilakukan Putri Candrawathi saat wajib lapor. 

"Kalau soal materi penyidikan silahkan ditanyakan ke penyidik ya," katanya.

Sekedar informasi jika tindakan wajib lapor itu dilakukan, menyusul keputusan pihak kepolisian yang tidak menahan Putri. Karena, alasan subyektif penyidik atas nama kemanusiaan karena Putri Candrawathi masih memiliki balita.

"Ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan, penyidik masih mempertimbangkan, terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," demikian Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9) lalu.

Meski tidak ditahan, katanya, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi. "Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," tambah Agung.

Infografis Putri Candrawathi Belum Ditahan sejak Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya