Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim penerapan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 1 diperpanjang agar demo kenaikan BBM tidak berlanjut. Informasi tersebut diunggah salah aku Facebook, pada 7 September 2022.
Klaim penerapan PPKM level 1 diperpanjang agar demo kenaikan harga BBM tidak berlanjut, berupa tangkapan layar artikel situs detik.com berjudul "Diperpanjang Hingga 3 Oktober, Seluruh Wilayah RI PPKM Level 1".
Advertisement
Unggahan tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
"Salah satu cara agar demo menolak bbm tidak berlanjut"
Benarkah klaim penerapan PPKM level 1 diperpanjang agar demo kenaikan harga BBM tidak berlanjut? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim penerapan PPKM level 1 diperpanjang agar demo kenaikan harga BBM tidak berlanjut, dengan mengunjungi artikel yang tercantum dalam tangkapan layar klaim.
Dalam artikel berjudul "Diperpanjang Hingga 3 Oktober, Seluruh Wilayah RI PPKM Level 1" yang dimuat situs news.detik.com pada 5 September 2022.
Dalam artikel situs news.detik.com, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa pemberlakuan Inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan Inmendagri sebelumnya. Pada aturan itu seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1.
Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5%.
Artikel berjudul "PPKM Diperpanjang Sampai 3 Oktober, Semua Daerah Berstatus Level 1" yang dimuat situs liputan6.com, pada 6 September 2022, menyebutkan pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), meski kondisi Covid-19 mengalami penurunan dalam seminggu terakhir.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa-Bali.
Pemberlakuan Inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya. Berdasarkan masukan dari para ahli, seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1 walaupun positivity rate masih di atas standar WHO.
Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-6274695/diperpanjang-hingga-3-oktober-seluruh-wilayah-ri-ppkm-level-1
Advertisement
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim penerapan PPKM level 1 diperpanjang agar demo kenaikan harga BBM tidak berlanjut tidak benar.
Seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1 karena positivity rate masih di atas standar WHO.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement