Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan bocoran soal peralihan mobil dinas menggunakam mobil listrik. Bahkan, ia menyebut produksi mobil berbasis BBM secata umum akan disetop pada 2035 mendatang.
Ia mengakui, pasca diminta Presiden Joko Widodo, jajaran pemerintah mulai menggunakan kendaraan listrik secara bertahap. Disamping itu, pihaknya juga terus menyusun perencanannya.
Advertisement
"Kita berharap sekarang lagi disusun semua perencanaannya. Kita berharap mungkin kira-kira 2035 sudah tidak ada lagi mobil combustion yang diproduksi di dalam negeri. Kita semua akan pakai EV," kata dia kepada wartawan di Gedung Sarinah, Selasa (27/9/2022).
Untuk diketahui, Jokowi mengeluarkan intruksi penggunaan mobil listrik untuk kepentingan dinas. Hal ini tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menko Luhut menegaskan kalau upaya itu sudah dilakukan. Meski, dirinya masih menggunakan mobil pribadi berbasis BBM, tapi kedepan ia segera akan menggantinya ke mobil listrik.
"Sekarang sudah mulai, jadi mobil dinas kita sudah bertahap sekarang. Saya sudah mulai pakai mobil listrik ada. Saya masih pakai Jeep (pakai BBM) saya yang pribadi. Tapi sebentar lagi saya harus pakai EV juga," ujarnya.
Kendala
Lebih lanjut, Menko Luhut mengungkap ada kendala yang dihadapinya dalam upaya transisi penggunaan mobil listrik. Salah satunya kelangkaan chip sebagai salah satu komponen mobil listrik.
Kelangkaan ini menurutnya imbas dari meningkatnya permintaan terhadap mobil listrik beberapa waktu belakangan. Sementara, Indonesia termasuk yang terkena dampaknya disaat berupaya beralih ke mobil listrik.
"Saya kira bertahap, kalau sekarang ada masalah, masalahnya itu ternyata chip untuk bikin mobil itu juga susah karena itu tadi ada pertikaian di kawasan ini," ujarnya.
"Sehingga chip yang dibutuhkan untuk membangun mobil Hyundai itu kekurangan sehingga antri Hyundai pun sudah sampai satu setengah tahun karena permintaan mobil listrik ternyata tinggi sekali," pungkasnya.
Advertisement
Bertahap
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Instruksi itu dikeluarkan dan mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban mengatakan, standar pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) sebagai kendaraan dinas akan disesuaikan dengan standar barang sesuai kebutuhan (SBSK) yang berlaku.
"Pada akhirnya semua akan dilakukan bertahap, tergantung dari usia kendaraan juga dan kita perhatikan SBSK, standar barang sesuai kebutuhan," ujarnya kepada awak media secara virtual, dikutip dari Belasting.id, Jumat (16/9/2022).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan juga menuturkan hal yang serupa.
Encep menyampaikan pengadaan electric vehicle untuk kendaraan dinas masih dalam pembahasan. Dia juga mengaku ingin selangkah lebih maju dengan mengganti kendaraan konvensional menjadi BEV.
Tim Khusus
Dia menerangkan ada tim khusus terkait pengadaan mobil listrik untuk pejabat. Dia juga menegaskan yang Dirjen Rionald utarakan, bahwa ada SBSK yang perlu diperhatikan sebelum mengimplementasikan.
"Kan harus dari end to end, dari mulai awal sampai akhir harus diperhatikan, jangan [kendaraan] langsung diganti," ujar Encep.
Dia mencontohkan saat ini mobil dinas yang dipakai menteri atau pejabat memiliki ukuran 2.500-3.000 CC. Itu adalah satuan ukuran yang dipakai untuk mobil konvensional, sedangkan satuan ukuran untuk BEV belum ditentukan.
Encep menambahkan setelah menentukan ukuran barulah bisa membuat standar barang tersebut. Kemudian kendaraan disesuaikan dengan kebutuhan para menteri dan pejabat.
Oleh karena itu, banyak komponen yang perlu dirumuskan sebelum mengganti kendaraan dinas berbasis listrik. Kendati demikian, Jokowi telah meneken dan memberlakukan Inpres No.7/2022.
Advertisement