Polisi Tangkap 2 Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Tangsel

Kedua pelaku pengoplosan gas elipiji bersubsidi adalah MS (50) dan S (33). Mereka merupakan pekerja di agen gas tersebut.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 28 Sep 2022, 01:00 WIB
Dua pelaku yang merupakan pekerja di agen gas tersebut pun langsung diamankan. Keduanya adalah MS (50) dan S (33). (Foto: Liputan6/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Polisi membongkar praktek pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram dan 12 kilogram di Jalan Akasia RT 001 RW 018, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (27/9/2022).

Dua pelaku merupakan pekerja di agen gas tersebut pun langsung diamankan. Keduanya adalah MS (50) dan S (33).

"Yang mana modusnya memindahkan gas dari tabung elpiji 3 kg dipindahkan ke tabung 12 kg," ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu di lokasi kejadian.

Awal mula terungkapnya pengoplosan gas elpiji tersebut lantaran adanya laporan dari warga. Saat itu juga, Polisi mendatangi lokasi untuk mengecek sekaligus menggeledah tempat kejadian perkara (TKP).

"(Pemindahan) menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi yang dilakukan oleh tersangka S atas perintah tersangka MS," jelas Kapolres.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), duapelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti. Yaitu berupa 34 buah tabung gas ukuran 12 kg, 36 buah tabung gas 3 kg, 20 buah pipa regulator yang sudah dimodifikasi untuk pemindahan gas, dan 34 buah plastik segel.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 32 ayat (2) UU Nomor 02 tahun 1981 tentang Metrologi legal.

"Tersangka dikenakan ancaman maksimal 6 tahun pidana kurungan dan denda maksimal Rp 2 miliar," jelas Kapolres Sarly. 


14 Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi ke Tabung 12 dan 50 Kg Ditangkap

Foto : Titoisnau

Sebelumnya, sindikat pengoplos gas subsidi tiga kilogram juga berhasil diamankan. Penggerebekan dilakukan pada hari Kamis tanggal 7 Juli lalu sekitar di Pulau Gebang Jakarta Timur, DKI Jakarta, sekitar pukul 01.37 WIB. 

"Lakukan penggeledahan gudang yang menjadi tempat penyuntikan tabung liquefied petroleum gas ukuran 3 kg bersubsidi pemerintah ke tabung ukuran 12 Kg dan 50 kg," kata Kanit 1 Subdit II Dittipidter Bareskrim, AKBP Martua Raja TL Silitonga dalam keterangannya, Jumat, 15 Juli 2022.

Dengan total tabung sebanyak 3.344 tabung, dan 14 tersangka.

Adapun peran dari para tersangka yakni; SN berperan untuk menyediakan lokasi penyuntikan tabung gas yang sekaligus juga merupakan orang yang mengundang para penyuntik gas untuk bergabung di dalam gudang.

Kemudian, untuk tersangka yang mengerjakan teknis pengoplosan gas ada; SB; SP; ABE; HP; RS; PEM; AP; TG; S; dan MEG Alias MR yang merupakan koordinator lapangan yang mengurus para bos penyuntik gas.

Sedangkan untuk para bos yang termasuk dalam komplotan pengoplos gas ini, adalah AA selaku bos penyuntik gas di dalam; FAY Alias KM selaku bos penyuntik gas didalam; dan KP merupakan bos penyuntik gas di dalam gudang.


Modus Para Tersangka

Martua membeberkan modus para tersangka dalam menjalankan aksi terlarang ini dengan membeli tabung isi 3 kg yang disubsidi pemerintah dengan harga 18,500 per tabung kemudian memindahkan ke dalam tabung ukuran 12 Kg kemudian menjual dengan harga Rp. 135.000.

"Per Tabung dan kegiatan selalu berpindah-pindah untuk menghindari kepolisian dan lokasi gudang penyuntikan liquified petroleum gas (lpg) ukuran 3 kg kg 12 kg dan 50 kg yang selalu berpindah-pindah," kata dia.

Perbuatan para pelaku pengoplosan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg bersubsidi pemerintah tersebut telah berlangsung sejak bulan Maret 2022 dengan tidak berturut-turut sampai dengan Bulan Juli 2022.

Dari total 34 hari kerja dengan jumlah dan harga yang berbeda setiap bulannya. Polisi menaksir akibat tindakan para tersangka telah berpotensi membuat kerugian negara mencapai Rp6,87 miliar.

"Jadi total potensi kerugian negara adalah Rp. 6.878.964.960," sebutnya.

Adapun akibat perbuatan mereka disangkakan dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Infografis Menyiapkan Jalan Mulus Menuju Endemi Covid-19 (Liputan6.com/Trie Yas)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya