Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sempat merasa termotivasi akan dirinya untuk bisa menjadi Justice Collaborator atau JC.
Advertisement
Edwin menceritakan pada Sabtu 13 September 2022 lalu, pihaknya tengah melakukan pertemuan untuk pertama kalinya dengan Bharada E untuk membahas terkait permohonan dirinya agar menjadi JC. Sebelumnya, Richard telah mengajukan permohonan dirinya menjadi JC sejak, Senin 8 Agustus 2022 lalu.
Dipertemuan pertama kali tersebut, Bharada Richard menceritakan bahwa tindakannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua adalah tindakan yang diambil karena paksaan dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
"Ini agak unik, bharada e tau istilah overmacht dari mana, orang yang tau ini kan orang yg belajar hukum," tutur Edwin, Selasa (27/9/2022).
Namun pada saat Richard bertanya mengenai overmatch, Edwin sempat merasa aneh dari pertanyaan tersebut. Dirinya menilai, pertanyaan yang dilontarkan ke Edwin sebagai bentuk penegasan bahwa Bharada E bisa lolos dari tindak pidana.
"Dia bertanya pada LPSK, 'perbuatan saya ini overmacht kan?' Pertanyaannya sih baik - baik aja. Tapi ketika dia yg bertanya jadi aneh buat kami. Ini bharada tau soal overmacht dari mana, sepertinya dia butuh suggest untuk mengatakan bahwa dia tidak bisa dipidana," terang Wakil Ketua LPSK.
Meskipun demikian, Wakil Ketua LPSK mengatakan ke Richard bahwa dirinya tidak bisa terus menerus mempertahankan mengenai laporan awalnya mengenai terjadi baku tembak dengan Brigadir J.
"Saya hanya ingatkan dia, bahwa kontruksi yang dia pakai itu tidak bisa dia pakai untuk melindungi dirinya dari jerat hukum," ucap Edwin.
LPSK Bantah Memaksa Bharada E
Karena keterangan Richard yang masih mempertahankan keterangan awalnya. Edwin menegaskan bahwa jalan satu-satunya agar Bharada E bisa mendapat naungan perlindungan hanya dari LPSK dengan menjadi Justice Collaborator.
"Sampai kemudian saya tidak tahan dengan keterangan awal yang disampaikan, saya sampaikan kepada Bharada E, "Richard, saya sarjana hukum saya pengacara, kalau kamu bertahan dengan kontruksi yang kamu sampaikan tadi, saya bisa sampaikan kepada kamu, bahwa tembakan pertamamu itu overmacht," jelas Edwin.
"Tembakan kedua dan ketigamu mgkn overmacht, tp tembakan 4 dan 5 mu tidak bisa. Tidak lama lagi kamu akan jd tsk, dan LPSK hanya bisa lindungi kamu kalau kamu jadi justice collaborator'," tambahnya.
Edwin mengaku ucapannya tersebut bukan bersifat memaksa agar Bharada E bisa menjadi JC. Melainkan pihaknya hanya mengingatkan Richard tidak bisa terus menerus mempertahankan laporan awalnya.
"Kemudian selang waktu berapa hari ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ketika diumumkan kapolri penetapan FS tersangka, informasinya diperoleh dari bharada e. Bharada e dimotivasi karena ingin menjadi justice collaborator," tutup Wakil Ketua LPSK.
Lebih lanjut, pihak LPSK melakukan pertemuan kembali dengan Richard di Bareskrim. Di pertemuan tersebut lah Bharada E menyinggung tentang Justice Collaborator.
"Ketika pertemuan saya dengan bharada e di Bareskrim, saya tanya ke dia, 'richard kamu tau justice collaborator dari mana?' 'Kan dari bapak waktu di lpsk'," cerita Edwin.
Dirinya pun beranggapan, apa yang disampaikan dirinya pada pertemuan sebelumnya memberikan effect pada Richard sehingga dapat menyampaikan semua peristiwanya secara terang menderang.
Advertisement
Bharada E Disodori Ferdy Sambo Uang Terima Kasih Jaga Putri Candrawathi
Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa kliennya sempat disodori sejumlah uang oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) usai menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Uang tersebut disodorkan sebagai bentuk terima kasih Ferdy Sambo karena Bharada E telah menjaga istrinya, Putri Candrawathi. Namun uang terima kasih tersebut tidak diambil Bharada E.
"Iya betul, jadi inisiasinya bukan datang dari klien saya, tapi dari FS. Itu pun kilen saya tidak ambil karena itu," tutur Ronny kepada wartawan, Sabtu 10 September 2022.
Sebelumnya, tersangka Ricky Rizal alias Bripka RR juga mengakui bahwa Ferdy Sambo sempat menyodorkan sejumlah uang setelah insiden penembakan Brigadir J.
"Ini kan (uang) setelah skenario Sambo menyampaikan bahwa ini ada uang," kata Kuasa Hukum Bripka RR, Erman Umar kepada wartawan, Kamis 8 September 2022.
Erman mengungkapkan, saat Ferdy Sambo menyodorkan uang, ternyata bukan untuk janji karena telah membantu menghabisi Brigadir J. Dari pengakuan Bripka RR, Sambo malah mengucapkan terimakasih karena telah menjaga istrinya, Putri Candrawathi.
"Kalimatnya dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan Bripka RR) yang saya baca itu 'Karena Kalian Sudah Menjaga Ibu'. 'Nih ada uang' tetapi kalimatnya bukan ini. Dalam BAP yang saya baca itu karena dia sudah menjaga ibu, bukan karena masalah (pembunuhan berencana)," kata Umar.
Namun demikian, Umar tidak menutup kemungkinan apabila keterangan yang disampaikan Bripka RR terkait pemberian uang itu disanggah maupun berbeda dalam BAP Ferdy Sambo.
"Tapi itu bisa saja (berbeda). Itu Sambo bisa seperti itu, pasti beda-beda itu dalam BAP," ucapnya.
Erman memastikan bahwa uang tersebut tidak diterima oleh Bripka RR. Karena ketika disodorkan, uang tersebut langsung diambil kembali oleh Ferdy Sambo dan baru akan diberikan apabila kasus dihentikan.
"Tapi sudah diambil lagi sama Pak Sambo karena seolah-olah untuk perkembangan kasusnya lihat nanti. Untuk SP3 atau apalah (uang itu). Tapi disebut juga Pak Sambo kan enggak ngakuin. Waktu rekonstruksi seingat saya agak beda," ujarnya.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com