Liputan6.com, Malang - Seorang burunon pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal kendaraan bermotor berinisial M dibekuk Tim Gabungan Resmob Polres Malang, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan pelaku telah melakukan enam kali aksi begal motor di sejumlah tempat dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Advertisement
"Timsus Gabungan Resmob Polres Malang mengetahui keberadaan pelaku dan langsung ditangkap," kata Taufik, di Malang, dilansir dari Antara, Selasa (27/9/2022).
Tersangka M, kata dia, melakukannya pencurian dengan kekerasan bersama pria berinisial Y (35), asal Desa Pandansari, Poncokusumo, Kabupaten Malang yang lebih dulu tertangkap dan saat ini telah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru Malang.
Kedua pelaku, biasanya berkeliling mencari sasaran pengendara motor yang melintas di tempat-tempat sepi.
Setelah mendapatkan target, para pelaku langsung memepet korban dan berusaha merampas sepeda motor korban dengan kekerasan.
"Ketika mendapat target, para pelaku menghampiri korbannya dengan melakukan kekerasan dan ancaman dengan menggunakan pisau untuk menghentikan dan merampas motor korban," ujarnya.
Ancaman 9 Tahun Penjara
Tercatat, enam TKP yang menjadi tempat pelaku melancarkan aksinya tersebut seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Dampit sejak Maret 2020 hingga Februari 2021.
Saat ini, tersangka begal itu dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal selama sembilan tahun.
Advertisement