Komplotan Begal Sadis Banyuwangi Dibekuk, Sasar Tetangga Kampung Sendiri

Sadimun menyebut korban pembegalan adalah Didit Januarto (34), yang juga warga Kedungrejo Muncar. Korban dibegal dan dianiaya oleh para pelaku di Jalan raya depan SPBU Kedungringin pada 5 Agustus 2022 lalu.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 28 Sep 2022, 14:02 WIB
Ilustrasi pembegalan (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi Polisi membekuk empat pria komplotan begal sadis di Banyuwangi. Mereka adalah AT (34), SM (18), RM (21) dan HS (31). Keempatnya warga Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Sadimun mengatakan, pelaku berjumlah delapan orang, empat sisanya masih dalam pengejaran.

Identitasnya sudah kami kantongi,”ujar Iptu Sadimun, Rabu (28/9/2022).

Sadimun menyebut korban pembegalan adalah Didit Januarto (34), yang juga warga Kedungrejo Muncar. Korban dibegal dan dianiaya oleh para pelaku di Jalan raya depan SPBU Kedungringin pada 5 Agustus 2022 lalu.

"Korban diadang lalu dianiaya. Mereka mengambil barang-barang berharga milik korban," kata Iptu Sadimun.

Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka serius di bagian kepala. Mereka juga merampas tas korban yang berisi handphone dan uang Rp 3,2 juta.

"Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit, karena luka serius di kepala. Alhamdulillah saat ini sudah pulih kembali," paparnya.


Buang Tas ke Laut

Di hadapan polisi para pelaku mengaku bila uang tersebut digunakan untuk belanja dan ngopi bersama. Setelah menguras habis barang berharga, para pelaku membuang tas korban ke laut.

Para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1l) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukumannya 5 tahun," tandasnya.

 

 

Infografis skandal kebocoran data Facebook

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya