Kejagung Minta Polri Segera Serahkan Seluruh Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kejagung menyatakan, berkas perkara Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, lengkap. Dengan begitu, para tersangka akan segera diadili di meja hijau.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Sep 2022, 16:10 WIB
Sebuah layar monitor menayangkan reka adegan saat rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Lima tersangka dihadirkan dalam Rekontruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan lengkap alias P21 atas berkas perkara seluruh tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus obstruction of justice.

Kejagung pun meminta Polri segera melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan seluruh tersangka dan barang bukti kasus kematian Brigadir J tersebut, untuk selanjutnya dibawa ke tahap persidangan di pengadilan.

"Pelaksanaan Tahap II tidak boleh terlalu jauh dari P21," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Menurut Fadil, sesuai perundang-undangan dalam KUHAP maka pelimpahan Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti harus segera dilakukan agar dapat memberikan kepastian hukum bagi tersangka dan korban.

"Secara substansi sudah memenuhi syarat formil materiil," kata Fadil.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J lengkap alias P21.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

"Perkara ini pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2022).

Menurut Fadil, berkas perkara seluruh tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Bahwa hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, Kabareskrim dan Jampisum berjalan efektif. Sehingga yang selama ini berkas perkara bolak balik kami tidak ada bolak balik," kata Fadil.

 


Eks Pegawai KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri

Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, kasus pembunuhan Brigadir J ini semakin ramai. Pasalnya, Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui telah menjadi bagian dari tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif," tutur Febri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Menurut Febrie, dia bergabung menjadi bersama tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi usai mempelajari perkara dan bertemu langsung dengan istri mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," jelas dia.

Selain Febrie, dalam undangan yang beredar juga ada nama Rasamala Aritonang yang merupakan mantan pegawai KPK, turut bergabung menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Jadi, sebagai Advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," Febrie menandaskan.

Infografis Putri Candrawathi Belum Ditahan sejak Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya