Liputan6.com, Bangkalan Dalam rangka menangani permasalahan sampah dan memaksimalkan pengelolaan sampah, kerja sama antara Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) dan PT Reciki Solusi Indonesia (RSI) dilakukan. Penandatanganan kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Samtaku Buluh Socah disepakati oleh General Manager IPRO, Zul Martini Indrawati dan Direktur Utama PT RSI, Bhima Aries Diyanto. Acara tersebut digelar di Bangkalan, Jawa Timur, pada Kamis (28/9/2022).
Dalam membangun dan mengopersaikan TPST Buluh Socah, PT RSI akan mendapat fasilias pembiayaan dari Bank UMKM Jawa Timur dan dukungan dana dari IPRO. Sebelumnya, Pemkab Bangkalan telah menggandeng PT RSI melalui kerja sama yang ditekan pada 7 September 2022 lalu sebagai pengelola sampah di TPA seluas 2,1 hektare itu.
Advertisement
Zul Martini Indrawati menyatakan, model pengelolaan TPST Samtaku Buluh Socah yang melibatkan pihak swasta, Pemerintah Kabupaten, Bank UMKM Jawa Timur, dan industri yang diwakili oleh IPRO, adalah model yang ideal. Model tersebut bisa diduplikasi untuk menangani sampah di daerah lain.
“IPRO mendorong model kerja sama, kolaborasi, seperti ini, untuk mengelola persampahan di Indonesia. Kami menyebutnya sebagai Extended Stakeholders Responsibility atau ESR di mana para pihak terlibat sesuai perannya masing-masing,” katanya.
Martini menjelaskan, IPRO memberi dukungan dana kepada PT RSI untuk mengelola TPST Samtaku Buluh Socah dengan harapan sampah di Kabupaten Bangkalan dapat tertangani dengan baik.
“Tentu ada target yang harus dicapai PT RSI dan Pemkab Bangkalan. Kami sepenuhnya mendukung upaya itu,” ujar dia.
Maksimalkan Penanganan Sampah
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan Anang Yulianto mengatakan bahwa keterlibatan pihak swasta diharapkan dapat memaksimalkan penanganan sampah di daerahnya. Anang mengapresiasi IPRO yang telah mendukung dari sisi pendanaan sehingga pembangunan TPST Buluh Socah dapat terealisasi dan dikelola secara profesional.
“Harapannya, pengelolaan TPST ini oleh pihak swasta dapat menjadi solusi pengelolaan sampah secara baik dan benar,” katanya.
Dia menjelaskan, bentuk kerja sama antara Pemkab Lamongan dan PT RSI adalah Build Operate Transfer (BOT). Di mana PT RSI membangun TPST, mengoperasikannya dalam jangka waktu tertentu, dan mengembalikan kembali ke Pemkab Bangkalan.
Sebelumnya, PT RSI telah berpengalaman mengelola sampah di TPST Samtaku Lamongan Jawa Timur dan TPST Samtaku Jimbaran Bali, dengan mengusung konsep zero waste to landfill.
Direktur Utama Reciki Solusi Indonesia Bhima Aries Diyanto menyatakan, konsep zero waste to landfill juga akan diterapkan di TPST Buluh Socah Bangkalan.
“Semangat zero waste to landfill dibangun bersama mata rantai persampahan yang lain, bersama TPS3R untuk pemanftaan kembali sampah organik, dan optimalisasi areal bekas TPA sebagai ruang composting,” katanya.
Bhima juga mengatakan, selain diolah menjadi produk, sampah juga akan diolah menjadi energi yakni refused-derived fuel (RDF).
“Dengan menerapkan konsep waste to product dan waste to energy,” ujarnya.
Menurutnya, TPST Buluh Socah bisa mengolah maksimal 100 ton per hari. Sampah yang ditangani berasal dari 7 TPS-3R dan 51 tempat penampungan sementara (TPS) di 4 kecamatan di Kabupaten Bangkalan.
“Berdasarkan timbulan sampah yang ada, dan areal layanan yang dilakukan oleh Pemkab Bangkalan, TPST ini akan mengolah 80 sampai 100 ton sampah per hari,” katanya.
Bima menambahkan teknologi yang digunakan di TPST Buluh Socah sudah sesuai dengan karakteristik sampah yang akan diolah.
“Kami didukung Dinas Lingkungan Hidup Bangkalan telah melakukan feasibility study terkait karakteristik sampah, supply chain persampahan, dan potensial offtaker, untuk menentukan sistem dan teknologi pengolahan yang diterapkan,” ujarnya.
Advertisement
Dukungan dan Komitmen
Direktur Utama Bank UMKM Jawa Timur Yudhi Wahyu Maharani, mengatakan pihaknya berkomitmen mendukung perusahaan yang bergerak di bidang persampahan. Setelah TPST Buluh Socah Bangkalan. Selain itu, terbuka juga kesempatan pembangunan TPST di daerah lain yang mendapat fasilitas pembiayaan dari bank yang dipimpinnya.
Yudhi menjelaskan, untuk pembiayaan TPST Buluh Socah, Bank UMKM Jawa Timur mendapat agunan dari IPRO.
“Jadi IPRO menempatkan dana sebagai cash collaterial,” ujarnya.
Apresiasi turut diberikan oleh Direktur Pengurangan Sampah KLHK Sinta Saptarina atas kerja sama ini. Baginya, peran dan tanggung jawab produsen dalam pengurangan sampah telah diamanatkan dalam Undang Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sangat penting dan strategis.
“Pelaksanaan kewajiban produsen dalam pengurangan sampah tersebut, KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen," kata Sinta.
"Produsen sektor bidang usaha manufaktur pemegang merek, bidang usaha ritel, dan bidang usaha jasa makanan dan minuman diwajibkan untuk mengurangi sampah yang berasal dari produk dan kemasan produk yang mereka hasilkan dan pasarkan serta jasa yang diberikan,” jelasnya.
Penandatanganan kerja sama antra IPRO dan PT RSI dihadiri Direktur Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sinta Saptarina, Wakil Bupati Bangkalan, Mohni, dan para perwakilan anggota IPRO.
(*)