100 Pemimpin Organisasi Islam PFI Ditangkap di India

Kelompok Front Populer India (FPI) adalah organisasi politik berhaluan Islam yang dicekal di India.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 28 Sep 2022, 18:35 WIB
Ilustrasi bendera India (AFP Photo)

Liputan6.com, Kerala - Penangkapan massal terhadap organisasi Muslim bernama Front Populer India (FPI) terjadi di India. Setidaknya ada 100 pemimpin dan tokoh Islami di FPI yang ditangkap.

Dilaporkan Middle East Monitor, Rabu (28/9/2022), penangkapan para tokoh FPI ini merupakan bentuk dari kampanye anggota intelijen dan berbagai lembaga lainnya terhadap para pemimpin Muslim di 11 negara bagian.

Penangkapan ini juga diikuti oleh Enforcement Department di India yang punya spesialisasi di bidang kejahatan finansial.

Presiden FPI OMA Salam (Mohammed Abdul Salam Ovungal) ditangkap di Kerala, Kamis 28 September 2022.

Selanjutnya, Wakil Ketua EM Abdul Rahman, Sekretaris Nasional Nasruddin Al Maram, dan Kepala Unit Kerala Muhammad Basir juga ditangkap di Kerala.

Tokoh Muslim lain yang ditangkap adalah mantan presiden FPI dan pendiri Partai Sosial Demokrat India Erappungan Abubacker, dan sekjen Konfederasi Nasional Organisasi HAM Nasional sekaligus jurnalis veteran P Koya.

India Today melaporkan bahwa 100 pemimpin dan tokoh FPI itu ditangkap karena adanya kaitan dengan teror. FPI pun juga dicekal di India.

Kementerian Dalam Negeri India menyebut ada kaitan antara organisasi tersebut dengan kelompok seperti ISIS.


Hukuman Teroris Bom Bali Ditambah MA

Ilustrasi Gedung MA (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Beralih ke dalam negeri, Mahkamah Agung (MA) memperberat terhaadap terdakwa tindak pidana terorisme Taufiq Bulaga (TB) alias Upik Lawanga menjadi seumur hidup. Hal ini setelah sebelumnya dia hanya divonis 19 tahun kurungan penjara.

Demikian bunyi putusan yang yang tertuang dalam resume perkara tersebut, Selasa (27/9/2022).

"Menyatakan Terdakwa Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga alias Syafrudin alias Udin Bebek Bin Doami Bulaga (almarhum) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaTerorisme dalam dakwaan Kesatu," demikian bunyi resume perkara tersebut, Selasa (27/9/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga alias Syafrudin alias Udin Bebek Bin Doami Bulaga (alm) dengan pidana penjara selama seumur hidup, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 683/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim tanggal 8 Desember 2021," sambungnya.

Taufiq Bulaga yang memiliki julukan 'Professor Bom' itu tertangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Mabes Polri di Lampung pada 23 November 2020 lalu.

Pelaku yang terlibat sejumlah aksi pemboman seperyi di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton beberapa tahun lalu telah masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi sejak tahun 2006.


Ditangkap di Lampung

Ilustrasi perampokan credit: Kindel Media | pexels.com

Taufik Bulaga (TB) alias Upik Lawanga yang ditangkap di Lampung ini diketahui merupakan ahli perakit bom. Tak hanya Taufik, beberapa terduga teroris lainnya juga diringkus.

"Jadi tanggal 23 dan 25 November 2020, memang Densus 88 Antiteror telah melakukan penindakan terhadap tersangka TB alias Upik Lawanga dan beberapa DPO (daftar pencarian orang) kelompok JI (Jamaah Islamiyah)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 26 November 2020.

Densus 88 juga telah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti. Namun, Awi belum mau membeberkannya. Begitu juga peranan Taufik dan kawan-kawan dalam kelompok JI.

"Nanti kalau sudah dapat data lengkapnya dari Densus 88 Antiteror akan kami sampaikan di konferensi pers," kata Awi.

Selain disebut sebagai orang yang merakit bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton. Taufiq juga terlibat dalam terlibat kasus bom Solo dan Cirebon. 

 


Gandeng Kemenperin, Mathlaul Anwar Didik Mantan Teroris Jadi Muslim Produktif

Benih padi varietas Mentik Wangi yang baru dipetik dari hamparan di Cingebul Kecamatan Lumbir, Banyumas. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Pendekatan restoratif juga digunakan kepada mantan teroris. Mathlaul Anwar yang berpusat di Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap mantan teroris untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI).

Dalam melakukan programnya, Mathlaul Anwar menggandeng berbagai pihak, salah satunya Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Kami melakukan pembinaan dan pendampingan eks para teroris melalui kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," kata Ketua Umum Pengurus Besar Mathlaul Anwar (PBMA) KH Embay Sarief, saat menghadiri pembangunan Masjid Al Hudori dan Boarding School, di Pandeglang, Selasa.

Kerja sama Mathlaul Anwar dengan BNPT hingga kini masih berjalan untuk sama-sama melakukan pembinaan dan pendampingan, karena perbuatan teroris itu salah dan tidak dibenarkan.

 

Sebab, Islam lahir ke dunia membawa kedamaian sebagai agama "Rahmatan lil alamin" atau kasih sayang bagi seluruh alam.

Selain itu, agama Islam juga tidak mengajarkan dengan cara kekerasan, apalagi hingga membunuh orang tak berdosa. Perbuatan membunuh orang tak berdosa tentu dosa besar, dan Islam mengharamkan tindakan tersebut. 

Oleh karena itu, Mathlaul Anwar melakukan pembinaan dan pendampingan para mantan teroris dengan penyampaian ajaran Islam yang benar berdasarkan Al Quran dan Hadis. Perbuatan teror dan radikal juga bertentangan dengan ajaran Islam dan hukum negara.

"Mathlaul Anwar sendiri mengutuk perbuatan tindakan teror dan radikal," katanya menjelaskan.

Menurut dia, pembinaan dan pendampingan para mantan teroris agar kembali ke pengakuan NKRI, ideologi Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya