Gagal Ginjal Kronis Telan Biaya JKN, Kemenkes Perkuat Skrining

Penguatan skrining dilakukan untuk mendeteksi lebih dini penyakit gagal ginjal.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 29 Sep 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi Gejala Penyakit Gagal Ginjal Credit: pexels.com/Anna

Liputan6.com, Jakarta - Gagal ginjal kronis (GGK) termasuk salah satu penyakit katastropik yang menelan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sangat besar. Terlebih, pengobatan dan terapi pasien seperti hemodialisis (cuci darah) juga rutin berkala dilakukan.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Murti Utami memaparkan, tahun 2021 kurang lebih ada 126.818 pasien gagal ginjal yang harus mendapatkan pelayanan hemodialisis rutin melalui program JKN.

Demi menekan pembiayaan tersebut, Kemenkes meningkatkan upaya preventif dan promotif dalam pelayanan kesehatan primer, yakni melakukan skrining yang menyasar 14 penyakit katastropik, termasuk gagal ginjal.

"Kami terus meningkatkan upaya promotif dan preventif dalam pemanfaatan JKN. Dari transformasi pelayanan kesehatan, ada juga pelayanan promotif preventif  yang harus kita gaungkan," papar Ami, sapaan akrabnya saat Diskusi Publik World Patient Safety Day: Dampak Kebijakan Kelas Standar BPJS Kesehatan Terhadap Pelayanan Pasien Ginjal di Hotel Ashley, Jakarta pada Rabu, 28 September 2022.

"Salah satunya, kami sedang melakukan skrining dari 14 penyakit katastropik."

Pada pembiayaan pasien gagal ginjal, lanjut Ami, menelan sekitar 2,20 persen dari total biaya pelayanan kesehatan JKN. Persentase tersebut terbilang besar.

"Apabila dilihat dari sisi biaya itu tidak sedikit ya. Penyakit gagal ginjal yang dijamin oleh program JKN telah mencapai hampir 1,7 triliun, kira-kira sebesar 2,20 persen dari total biaya pelayanan kesehatan," terangnya.

Penyakit katastropik merupakan penyakit yang membutuhkan biaya tinggi dalam pengobatannya dan memiliki komplikasi yang dapat mengancam jiwa. Penyakit katastropik yang ditanggung dalam program JKN, antara lain penyakit jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hati, thalasemia, leukimia dan hemofilia.


Perbaikan Kelas Standar Rawat Inap

Pasien (FOTO: Unsplash.com/Mockup Graphics).

Upaya penanganan penyakit gagal ginjal dan katastropik lain, Pemerintah sudah melakukan pencegahan dan terapi. Saat ini, Kemenkes tengah menjalankan transformasi kesehatan.

"Di antaranya, transformasi pembiayaan dan peningkatan layanan kesehatan rujukan. Perbaikan ini telah dilaksanakan dan kami sedang menciptakan sebuah sistem terintegrasi, stabil, dan terus berkesinambungan," Murti Utami menambahkan.

"Area perbaikan transformasi pembiayaan kesehatan berkaitan erat dengan pembiayaan JKN. Fokus dalam perbaikan telah dilaksanakan dengan peninjauan mengenai manfaat program JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan."

Selanjutnya, Kemenkes turut memperbaiki pelayanan kesehatan melalui kelas standar rawat inap.

"Kelas standar rawat inap ini, salah satunya adalah untuk terus meningkatkan patient safety (keamanan pasien). Beberapa kriteria yaang sedang kami tinjau agar pasien kelas rawat inap itu tidak mendapatkan kejadian infeksi penyakit di luar penyakit yang mereka sedang hadapi sekarang," sambung Ami.


Pembiayaan Cenderung Naik

Ilustrasi ginjal (Photo by Robina Weermeijer on Unsplash)

Penyakit gagal ginjal kronis merupakan masalah kesehatan global, yang mana prevalensi dan insiden dari gagal ginjal terus meningkat. Angka ini terus naik seiring dengan peningkatan jumlah penduduk usia lanjut dan penyakit kronis seperti diabetes melitus serta hipertensi.

"Apabila kalau kita lihat beban biaya. Gagal ginjal termasuk penyakit katastropik atau penyakit berbiaya tinggi yang sangat berpotensi menimbulkan beban bagi masyarakat jika biaya ini ditanggung sendiri," Murti Utami melanjutkan.

"Penyakit-penyakit katastropik ini juga sangat berpotensi merugikan masyarakat."

Selain jumlah pembiayaan yang memang cenderung naik, prevalensi kenaikan gagal ginjal mau tak mau harus terus dihadapi. Penyakit gagal ginjal menjadi salah satu fokus pelayanan kesehatan primer.

"Maka, butuh sebuah pendekatan secara komprehensif dalam menghadapi permasalahan kesehatan penyakit tidak menular saat ini," kata Ami.


Layanan Gagal Ginjal Tetap Tinggi

Perawat memeriksa kondisi pasien yang sedang cuci darah menggunakan alat Fresenius Medical Care dan B Braun di Ruang Hemodialisis RSUD Tangerang Selatan, Banten, Rabu (6/11/2019). Menurut Permenkes No 30 Tahun 2019, cuci darah hanya boleh dilakukan rumah sakit tipe A dan B. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, BPJS Kesehatan berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan untuk peserta yang didiagnosa penyakit gagal ginjal.

“BPJS Kesehatan melakukan simplifikasi prosedur melalui kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi pasien cuci darah/hemodialisis (HD) yang menjalani perawatan terapi rutin di rumah sakit," ujar Ghufron, Rabu (9/3/2022).

"Perpanjangan rujukan juga dapat dilakukan di rumah sakit melalui aplikasi Vclaim tanpa perlu mengurus ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Masa berlaku rujukan pun diperpanjang menjadi 90 hari."

Ghufron juga menjelaskan pembiayaan untuk kasus penyakit katastropik, tetap menempati proporsi terbesar dari total biaya pelayanan kesehatan seperti tahun-tahun sebelumnya. Biaya katastropik mencapai 21 - 25 persen dari biaya pelayanan kesehatan rujukan pada tahun 2018 - 2021.

Sementara untuk diagnosis gagal ginjal, termasuk dalam empat terbesar pembiayaan katastropik, yaitu 10 persen dari total biaya katastropik pada tahun 2021.

"Meskipun selama pandemi adanya penurunan kunjungan layanan kesehatan secara keseluruhan, tetapi khusus untuk kasus-kasus katastropik seperti gagal ginjal tetap tinggi karena peserta tetap rutin berkunjung ke rumah sakit untuk mendapat layanan," jelas Ghufron.

"Pada tahun 2021, ada 6,3 juta layanan (kasus) gagal ginjal dengan biaya sekitar Rp6,5 triliun."

Infografis 5 Cara Tidak Tertular Covid-19 dari Orang Tanpa Gejala (Liputan6.com/Niman)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya