Liputan6.com, Jakarta - Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah secara penuh telah diberi kuasa oleh Tim Pengacara Putri Candrawathi untuk menjadi penasihat hukum mendampinginya hingga proses persidangan dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Jalan Duren Tiga Jakarta.
Febri mengaku, telah mempelajari kasus ini secara menyeluruh dengan fakta yang tersedia. Bahkan dia memastikan telah mendatangi rumah Ferdy Sambo di Magelang, tempat pertama yang diyakini sebagai hulu dari kasus ini untuk melakukan rekonstruksi.
“Kami mendatangi dan rekonstruksi di rumah Magelang, kami melihat bagaimana rumah itu. Kami juga mempelajari berkas yang tersedia dengan metode pengumpulan fakta lainnya,” kata Febri saat jumpa pers di Erian Hotel Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Febri memastikan, dirinya juga mendatangi lima orang ahli hukum di bidang pidana. Mereka terdiri dari tiga profesor dan dua doktor untuk menjelaskan bagaimana dari sudut keilmuan victimology.
Baca Juga
Advertisement
“Kami juga diskusi dengan ahli psikologi klinis, psikologi forensik, dan guru besar psikolog,” tambah Febri.
Febri meyakini, kasus yang menimpa kliennya bukanlah yang pertama. Menurut catatannya, terdapat 21 kasus sejenis yang tengah dipelajari mengenai objektivitas dari insiden di Duren Tiga sesuai dalam ruang lingkup yang dimilikinya.
“Kami berkomitmen untuk obyektif dan berkeadilan untuk semua pihak. Tidak hanya untuk klien kami, tapi juga untuk korban dan keluarga korban juga masyarakat,” Febri menandasi.
Jadi Kuasa Hukm
Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui telah menjadi bagian dari tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang tersandung kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif," tutur Febri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Menurut Febri Diansyah, dia bergabung menjadi bersama tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi usai mempelajari perkara dan bertemu langsung dengan istri mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," jelas dia.
Selain Febri, dalam undangan jumpa pers mengenai kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang beredar juga ada nama Rasamala Aritonang yang merupakan mantan pegawai KPK, turut bergabung menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Jadi, sebagai Advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," Febri menandaskan.
Advertisement