Febri Diansyah Tetap Dalami Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Meski Sudah SP3

Febri memastikan, apa yang terjadi di rumah Magelang adalah bagian dari pokok perkara.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Sep 2022, 19:43 WIB
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah saat jumpa pers di Erian Hotel Jakarta, Rabu (28/9/2022). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Pengacara baru tersangka Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengaku tetap akan mendalami adanya dugaan pelecehan seksual yang diterima oleh kliennya. Meski pun, dia tahu bahwa laporan polisi terkait dugaan tersebut sudah dinyatakan SP3.

“Kami mendatangi dan rekonstruksi di rumah Magelang. Kami melihat bagaimana rumah itu. Kami juga mempelajari berkas yang tersedia dengan metode pengumpulan fakta lainnya,” kata Febri saat jumpa pers di Erian Hotel Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Febri memastikan, apa yang terjadi di rumah Magelang adalah bagian dari pokok perkara. Dia berjanji hal itu akan disampaikan pada saat yang tepat. Sebab saat ini, dirinya masih melakukan verifikasi berlapis dengan obyektif dalam terhadap dugaan insiden itu.

“Yang terjadi di Magelang adaah bagian dari pokok perkara yang belum bisa kami sampaikan, kami masih melakukan verifikasi berlapis dan tahapan obyektif untuk tahu secara persis apa yang terjadi,” jelas mantan juru bicara KPK ini.

Febri memastikan, fakta yang akan diungkap nanti bukanlah berdasarkan asumsi dan hal itu akan menjadi patokan bagi dirinya untuk bekerja sebagai pengacara seorang tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana. Namun terkait SP3, Febri tidak akan berhenti untuk mengorek alasan, mengapa laporan tersebut diputus SP3.

“Itu (SP3) disebabkan apa? kurang bukti apa? tempat ? peristiwa? yang tahu itu teman-teman di Polri, tapi ada satu hal penting, kerja yang dilakukan tim kuasa hukum tetap menghormati proses di Polri dan Kejaksaan juga pengadilan nantinya,” Febri menutup.


Dihentikan Polri

Bareskrim Polri resmi menghentikan dua Laporan Polisi (LP) yang terkait dengan kasus kematian Brigadir J. Pertama perkara dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan kedua dugaan ancaman disertai kekerasan.

"Berdasarkan gelar pekara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

Menurut Andi, kedua LP tersebut dihentikan imbas penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang terbukti memenuhi unsur pidana, sehingga menutup dua LP sebelumnya.

"Saat ini Bareskrim sedang memenuhi LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua," kata Andi.

 


Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengonfirmasi pembatalan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dan Bharada E. Pembatalan tersebut setelah Komnas HAM mendapatkan konfirmasi dari Komnas Perempuan.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan permintaan keterangan kepada Putri Candrawathi terpaksa dilakukan penundaan. Sebelumnya Komnas HAM berencana pada malam ini akan meminta keterangan terhadap Putri Candrawathi terkait kasus meninggalnya Brigadir J.

"Ibu PC meminta untuk ditunda, jadi malam ini ditunda terkait permintaan keterangan dan akan dicari waktu secepatnya, memang kondisinya naik turun, itu yang disampaikan oleh Komnas Perempuan dan anggota tim Komnas HAM," ujar Beka kepada Liputan6.com di Mako Brimob Polri, Jumat (12/8/2022).

Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya