Respons Febri Diansyah soal Isu Terima Bayaran Mahal Jadi Pengacara Putri Candrawathi

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah bergabung menjadi tim kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Sep 2022, 04:00 WIB
Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah bergabung menjadi tim kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Keputusan tersebut mengundang banyak pertanyaan publik termasuk tudingan bayaran tinggi yang diterimanya.

Merespons hal tersebut, Febri Diansyah enggan berkomentar terkait bayaran yang diterimanya. Ia mengatakan, dirinya lebih fokus pada substansi kasus yang dipegangnya.

"Kita sekarang fokus pada subtansi. Itu yang paling penting. Mungkin sejak Juli ya sampai saat ini, mungkin 2-3 bulan, kita tahu persis isu yang berkembang itu bukan hanya soal substansi dan oleh karena itu, dalam konteks objektivitas tadi, makanya kami betul-betul menggarisbawahi objektivitas," kata Febri ketika melakukan konferensi pers pada Rabu (28/9) di Hotel Erian, Jakarta Pusat.

Ia juga menegaskan akan berlaku objektif dalam penangan kasus ini.

"Mungkin ada yang tidak percaya, apa iya misalnya lawyer bisa objektif. Itu ujian bagi kami untuk bisa menerapkan dalam konteks perkara ini. Itulah, kami pikir tugas dari advokat ujiannya adalah memang ini, seperti meniti jalan yang agak licin ya. Ujiannya bagi kami adalah bagaimana kami bisa konsisten memegang prinsip-prinsip tersebut," jelas Febri.


Bentuk Keseriusan

Adapun bentuk keseriusan Febri untuk mendampi perkara ini secara objektif adalah sebagai berikut.

1. Melakukan rekonstruksi di rumah Magelang.

2. Mempelajari seluruh berkas yang tersedia dan menganalisis keterangan pihak-pihak yang relevan dan metode pengumpulan fakta lainnya.

3. Melakukan diskusi dengan 5 ahli hukum (3 profoser dan 2 doktor ilmu hukum) dari perguruan tinggi

4. Melakukan diskusi dengan 5 psikolog, baik guru besar Psikologi, ahli Psikologi Klinis dan Psikologi Forensik.

5. Mempelajari setidaknya 21 pokok-pokok perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana.6. Mempelajari kegiatan lain sesuai dengan ruang lingkup pendampingan hukum yang diberikan.


Dikelabuhi

Febri juga mengaku bahwa sulit untuk menyampaikan informasi terkait kasus ini. Pasalnya, publik sudah dikelabui terkait skenario tembak-menembak.

"Saya menyadari, menjelaskan informasi-informasi terkait perkara pada publik saat ini adalah hal yang sangat tidak mudah karena sebelumnya telah terjadi skenario tembak-menembak yang kita ketahui bersama."

"Namun, kami tetap berharap masyarakat berkenan menerima sedikit penjelasan kami," kata Febri.

Sumber: Lydia Fransisca/Merdeka.com

Infografis Putri Candrawathi Belum Ditahan sejak Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya