Liputan6.com, Kutai Kartanegara - Pemberantasan tambang ilegal terus dilakukan oleh Polda Kaltim. Setelah sebelumnya berhasil mengungkap tambang batu bara ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) tepatnya di kawasan Penajam Paser Utara (PPU), kali ini polisi kembali membongkar praktik tambang ilegal di kawasan konservasi orangutan yang dikelola oleh Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Ditreskrimsus Polda Kaltim sejak Rabu (28/9/2022) kemarin telah melakukan penyelidikan di lokasi tambang ilegal. Bahkan dari penggerebekan itu 12 orang diamankan beserta sejumlah barang bukti seperti alat berat ekskavator dan lainnya.
Advertisement
Praktik tambang ilegal ini terbongkar setelah adanya laporan dari pihak BOSF yang geram dengan penambangan liar yang merusak habitat orangutan dan beruang madu. Pihak BOSF pun sebelumnya telah melaporkan aktivitas ini, hanya saja belum berhasil terungkap.
Pihak BOSF yang melapor ke Polsek Samboja sekira dua minggu lalu, disarankan petugas di Polsek Samboja untuk melapor ke Polda Kaltim agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Itu tambang sudah lama. Terus kami lapor ke Polsek tapi disarankan ke Polda Kaltim. Nah sekitar dua minggu lalu kami sudah bersurat ke Polda Kaltim untuk meminta pengamanan lahan kami karena ada tambang liar,” ungkap Kuasa Hukum BOSF, Yesaya Rohy.
Berbekal dari laporan itu, petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi tambang ilegal, namun saat itu petugas tidak menemukan aktivitas pertambangan lantaran para pelaku kerap kucing-kucingan dengan petugas. Tak ingin kecolongan, pihak security BOSF diminta melaporkan ke polisi jika ada aktivitas kembali oleh pelaku tambang ilegal tersebut.
“Nah pas ada aktivitas, jadi sekuriti langsung melapor tadi. Polisi pun datang ke lokasi kejadian,” beber Yesaya.
Barang Bukti yang Diamankan Petugas
Sejumlah barang bukti yang diamankan pihak kepolisian diantaranya 4 unit alat berat, 8 unit dump truk dan 12 orang yang ada di lokasi tersebut diamankan untuk dimintai keterangan.
Akibat aktivitas tambang ilegal itu, luas lahan konservasi untuk orangutan dan beruang madu itu harus tergerus. Dari total luas lahan sekitar 1.800 hektare, sebanyak 600 sampai 700 hektare lahan rusak akibat aktivitas tambang ilegal.
“Luasan yang dirambah itu sekitar 200 hektar sampai 600 hektar. Kita punya lahan itu sekitar 1.800 hektare di BOS, yang dirambah sekitar 300 sampai 600 hektare. Tapi kalau yang sekarang di dekat tol itu sedikit aja sekitar 7 hektare, tapi kalau yang di pesisir itu yang banyak,” rincinya.
Sementara untuk kerugiannya sendiri sejauh ini, Yesaya belum menghitung. Menurutnya adanya aktivitas tambang ilegal tersebut membuat pohon yang sebelumnya ditanam untuk habitat dan makan beruang madu serta orangutan hancur akibat aktivitas ilegal itu.
“Kerugian kita belum hitung, tapi itu banyak sekali pohon yang ditanam karena ini kan untuk kepentingan orangutan dan beruang madu, nah itu yang dirusakin,” katanya.
Sementara itu saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo membenarkan adanya pengungkapan kasus tambang ilegal tersebut. Hanya saja dirinya masih menunggu laporan detail dari petugas yang masih di lapangan.
“Iya betul itu ada di kawasan konservasi orangutan (BOSF), saya belum dapat laporan lengkapnya,” timpalnya.
Advertisement