Polisi di Sultra Terlibat Pungli Penerimaan Casis 2022, di Rumahnya Ditemukan Rp200 Juta

Seorang oknum bintara polisi mendapatkan sanksi PDTH usai terlibat kasus pungli penerimaan casis Polri 2022 di Polda Sulawesi Tenggara.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 29 Sep 2022, 12:59 WIB
Seorang oknum bintara polisi mendapatkan sanksi PDTH usai terlibat kasus pungli penerimaan casis Polri 2022 di Polda Sulawesi Tenggara.

Liputan6.com, Kendari - Seorang polisi berpangkat bintara, divonis Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) usai terseret kasus pungli penerimaan calon polisi Polda Sulawesi Tenggara tahun 2022. Sidang putusan, digelar Rabu (28/9/2022) di ruang sidang Propam Polda Sulawesi Tenggara.

Oknum polisi diketahui berinisial Briptu B (28), dipecat usai polisi melakukan tangkap tangan di rumahnya sekitar Juni 2022 lalu.

Sebelumnya, polisi mendapat laporan dari masyarakat, terkait adanya dugaan kasus pungli. Lalu, Briptu B dilaporkan keluarga peserta tes calon polisi penerimaan tahun 2022.

Usai mengumpulkan informasi awal, pihak Propam Polda Sulawesi Tenggara kemudian bergerak dan mengamankan Briptu B di rumahnya. Saat itu, polisi ikut menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp200 juta setelah melakukan investigasi. Uang ini berasal dari salah satu oknum calon polisi yang sudah lolos.

Kabid Propam Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Teguh Pristianto saat dikonfirmasi Rabu (28/9/2022) menyatakan, sudah selesai menggelar sidang vonis terhadap Briptu B. Dalam kasus ini, ada dua orang oknum polisi terlibat, salah satunya berinisial Bripka I.

"Briptu B melanggar kode etik profesi Polri, terkait kasus calo masuk polisi dan membayar, sudah menjadi atensi pimpinan," ujar Teguh Pristianto.

Dia menyatakan, pihaknya memberikan kesempatan banding bagi Briptu B di Polda Sulawesi Tenggara. Untuk hal ini, dia juga dipersilahkan mencari kuasa hukum pendamping.


Casis Terlibat Pungli Didiskualifikasi

Seorang oknum bintara polisi mendapatkan sanksi PDTH usai terlibat kasus pungli penerimaan casis Polri 2022 di Polda Sulawesi Tenggara.

Saat ini, oknum calon siswa polisi yang diduga terlibat pungli penerimaan calon polisi, sudah didiskulaifikasi dari pendidikan siswa polisi di Polda Sulawesi Tenggara. Hal ini diungkapkan Kabid Propam Polda Sulawesi Tenggara.

"Sudah didiskualifikasi dari pendidikan," ujar Teguh Pristianto.

Kata Teguh, pihaknya sudah mendalami kasus Briptu B dan tidak menemukan keterlibatan oknum polisi lainnya. Menurutnya, Briptu B hanya melakukan demi meraup keuntungan pribadi.

"Tidak ada pimpinan yang terlibat," tegasnya.

Terkait keterlibatan Bripka I, pihak Propam masih melakukan pemeriksaan. Bripka I, diketahui ikut ditangkap bersama Briptu B.

 


Wakapolda dan Kabid Propam Sempat Irit Bicara

Wakapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Waris Agono, pernah dikonfirmasi Liputan6.com, 21 Juni 2022. Namun, dia enggan memberikan informasi perihal penangkapan Briptu B dan Bripka I.

Saat dikonfirmasi via aplikasi chat seluler, dia tidak berbicara banyak. Alasannya, kasus ini merupakan informasi dikecualikan. Saat wartawan meminta Wakapolda membenarkan perihal kasus, dia hanya mengirimkan salah satu link berisi poin dalam UU KIP.

Selanjutnya, Brigjen Waris Agono tersebut, memblokir pesan wartawan. Saat berusaha dihubungi kembali, pesan yang dikirimkan hanya centang satu.

Kabid Propam Polda Sultra, juga sempat membantah. Saat berusaha dihubungi wartawan usai beberapa hari setelah penangkapan, dia berkilah dan mengatakan tidak tahu.

"Informasi dari siapa itu, belum terima laporan, nggak ada itu," ujarnya via telepon seluler.

Berkali-kali dikonfirmasi, Kabid Propam tidak membalas pesan wartawan. Dia juga memblokir nomor aplikasi pesan wartawan yang berusaha membenarkan perihal kasus penangkapan oknum anggota polisi terkait kasus pungli penerimaan casis.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya