Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berpesan kepada jajaran eksekutif BPJS Ketenagakerjaan, agar terus mengembangkan tenaga kerja Indonesia, baik di sisi jumlah hingga kemampuan. Hal ini agar tenaga kerja Indonesia memiliki daya saing.
“Saya berharap jajaran eksekutif @bpjs.ketenagakerjaan juga terus berupaya bersama mengembangkan pasar tenaga kerja Indonesia. Produktivitas, pendidikan, skill, daya tawar dan kemampuan untuk bisa berkompetisi mereka harus terus ditingkatkan,” kata Sri Mulyani dikutip dari instagram pribadinya @smindrawati, Kamis (29/9/2022).
Advertisement
"Masih banyak disrupsi terhadap pasar tenaga kerja di masa mendatang sehingga kepada @bpjs.ketenagakerjaan, saya ucapkan selamat bekerja menjalankan amanah dengan dedikasi dan integritas total," tambah dia.
Menkeu menjelaskan, adanya pandemi Covid-19 berdampak pada perubahan perilaku dari tenaga kerja di seluruh dunia. Pandemi menyebabkan manusia beradaptasi pada situasi normal yang baru sehingga memunculkan cara kerja baru. Tentu saja hal ini akan berpengaruh juga pada pasar tenaga kerja.
BPJS Ketenagakerjaan tentu harus melihat dinamika ini dan terus menggali informasi mengenai kondisi tenaga kerja Indonesia. Terlebih, tenaga kerja merupakan salah satu fondasi yang sangat penting bagi sebuah perekonomian.
“Maka sekarang akan muncul suatu fenomena. Dimana orang akan melakukan New way of working, saya sih berharap BPJS melakukan riset yang sangat besar mengenai labour condition di Indonesia,” ujarnya.
Potensi Tenaga Kerja Luar Biasa
Sri Mulyani melihat labour relation adalah salah satu fondasi sangat penting bagi sebuah perekonomian. Menurutnya, dengan sumber daya yang ada ini bisa memberikan benefit yang sebesar-besarnya bagi tenaga kerja dna pasar tenaga kerja akan menghadapi disrupsi terus-menerus, dan harus terus melakukan perbaikan di dalam pengelolaan APBN untuk bisa menjaga stabilitas sebagai landasan untuk memulihkan ekonomi.
Sebagai negara dengan demografi yang relatif didominasi generasi muda, Indonesia memiliki potensi tenaga kerja yang luar biasa. APBN #UangKita pun turut berperan aktif untuk mendorong produktivitas tenaga kerja Indonesia.
Selain upaya memerangi kemiskinan agar kelompok masyarakat miskin tetap bisa produktif, APBN juga menciptakan banyak kebijakan untuk dunia usaha, seperti pembiayaan Ultra Mikro (UMi) untuk UMKM, hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Inilah salah satu cara kita untuk menumbuhkan kesempatan kerja dan usaha, sekaligus upaya untuk tetap menjaga produktivitas tenaga kerja kita yang baik,” pungkas Menkeu.
Advertisement
UMKM Didorong Segera Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif R Hakim mengajak para pelaku UMKM menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya, untuk menciptakan ekosistem yang terlindungi melalui berbagai manfaat mencakup jaminan hari tua, kecelakaan kerja, pensiun bulanan, hingga jaminan kematian.
"Dengan demikian pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun koperasi mendapatkan perlindungan dan kenyamanan dalam bekerja. Harapannya produktivitas bisa lebih baik lagi dan otomatis kesejahteraan juga lebih meningkat," kata Arif dalam keterangan tertulis, Minggu (18/9/2022).
Arif menyampaikan, pemberdayaan UMKM merupakan salah satu prioritas pembangunan di bidang ekonomi. Keberadaan dan peran strategis UMKM di tengah-tengah masyarakat, telah menjadi faktor penting dalam pembangunan ekonomi nasional.
"Hanya ada dua pilihan bagi UMKM di era globalisasi ini yaitu adaptasi atau mati. Kalau mau eksis dan berkembang maka mau tidak mau, suka tidak suka, UMKM harus mengikuti perkembangan, dan perlindungan diri maupun usahanya dengan manfaat jaminan sosial dari program BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.
Menurut dia, saat ini kepesertaan pekerja di sektor informal, serta usaha skala mikro dan kecil dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan cenderung masih rendah.
Namun, kalangan pengusaha melihat adanya peluang untuk menarik lebih banyak keikutsertaan pekerja informal dan skala kecil. Pekerja UMKM di Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diharapkan bisa meningkat.
Terlebih lagi, pada penerbitan Permenaker Nomor 17/2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 35/2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua bisa menjadi katalis keikutsertaan pekerja informal dan UMKM, agar bisa mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa pembiayaan perumahan yang bersumber dari dana investasi program Jaminan Hari Tua (JHT).
"Semoga semua ini bisa diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi pelaku KUMKM," imbuh Arif.