Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang dijerat sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi, Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum, jika dibutuhkan," kata AHY dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Selain itu, dia juga mendorong Lukas Enembe untuk mentaati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Dia berjanji, Demokrat tidak akan melakukan intervensi apapun dan mendukung proses hukum terhadap Lukas Enembe berjalan sebagaimana mestinya.
Baca Juga
Advertisement
“Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam bentuk apapun. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata AHY.
Putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini juga berharap, kader Demokrat Papua tidak terpancing provokasi dan tetap tenang dalam mengawal proses kasus ini.
“Kepada seluruh kader Partai Demokrat di Provinsi Papua, saya minta tetap tenang dan jaga situasi kondusif di tanah Papua yang kita cintai,” ucap AHY.
Diketahui, saat ini Lukas Enembe sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.
Namun hingga surat pemanggilan kedua pada 26 September 2022, Lukas masih tidak kooperatif untuk hadir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Ali Fikri berharap, Lukas dan penasihat hukumnya bisa taati untuk pemanggilan selanjutnya demi menjalani proses hukum yang berlaku dan menjelaskan secara langsung kepada tim penyidik KPK soal pembelaannya.
"Kami berharap tersangka dan penasihat hukumnya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK," kata Ali menandasi.
Lukas Enembe Dinonaktifkan dari Ketua DPD Demokrat Papua
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memutuskan untuk menonaktifkan sementara Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.
Keputusan ini dilakukan Demokrat agar Lukas Enembe dapat berkonsentrasi penuh dalam menghadapi proses hukumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
“Kami mendukung upaya Pak Lukas mencari keadilannya, selama proses itu berjalan mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya atau nonaktif maka kami menunjuk saudara Willlem Wandik sebagai pelaksana tugas Ketua DPD Partai Provinsi Papua,” kata AHY saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).
Menurut AHY, keputusan itu sudah sesuai dengan Anggaran Dasar Partai Demokrat Pasal 42 Ayat 5. Diketahui, Willem Wandik adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
“Dengan kapasitas dan integritas dimiliki, saudara Willlem Wandik dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” jelas AHY.
Advertisement
SBY Diminta Turun Tangan Bujuk Lukas Enembe
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun gunung bujuk Gubernur Papua Lukas Enembe memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAKI yakin Lukas Enembe akan menjalani perintah dari Presiden kelima RI itu.
"Ya perlu memang, saya memohon pada Pak SBY untuk bersedia memberikan arahan atau memberikan imbauan kepada Pak LE (Lukas Enembe) selaku juga pengurus Demokrat Papua, ketuanya bahkan, ya untuk menghadiri panggilan KPK itu," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (27/9/2022).
Selain meminta SBY terlibat, Boyamin juga menyarankan para petinggi Partai Demokrat lainnya juga bisa membujuk Lukas untuk kooperatif terhadap proses hukum. Setidaknya, menurut Boyamin, hal ini menandakan kepedulian Partai Demokrat dalam pemberantasan korupsi.
"Ini menunjukkan semua partai patuh hukum dan mendukung proses prosesnya," kata Boyamin.