Uji Coba Disetop, Bantuan Kompor Listrik Gratis Bakal Ditarik?

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN resmi menghentikan uji coba program pengalihan kompor elpiji kemasan 3 kilogram ke kompor listrik.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Sep 2022, 13:50 WIB
Kompor listrik induksi - Image by StockSnap from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN resmi menghentikan uji coba program pengalihan kompor elpiji kemasan 3 kilogram ke kompor listrik. Menyusul, sorotan tajam sejumlah pihak tekait kemampuan daya listrik pelanggan kelompok miskin.

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga memastikan, bantuan kompor listrik gratis berdaya 1.000 watt yang diterima masyarakat tidak akan ditarik lagi. Hal ini merespon pertanyaan masyarakat terkait nasib kompor listrik gratis yang telah diterima masyarakat beberapa waktu lalu.

Diketahui, dalam rangka migrasi penggunaan kompor listrik dari kompor gas LPG, pemerintah akan membagikan paket kompor listrik senilai Rp 1,8 juta. Paket tersebut akan dibagikan kepada 300 ribu keluarga.

"Ya, enggak (ditarik lagi) lah. Kalau udah dibagiin enggak apa-apa dong," kata Arya di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).

Arya berharap, bantuan kompor listrik gratis tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat. Dengan begitu, masyarakat nantinya dapat merasakan sendiri keunggulan kompor listrik dibandingkan kompor dengan bahan bakar gas elpiji.

"Kalau masyarakat dapat manfaat kan kenapa harus ditarik. Biar di tes sama masyarakat," terangnya.

Meski begitu, Arya mengaku tidak mengetahui detail informasi terkait stok kompor listrik yang belum sempat dibagikan oleh perusahaan setrum negara tersebut. Arya meminta untuk menanyakan langsung kepada PLN terkait nasib kompor listrik tersebut.

"Aku belum tahu, tanya PLN," pungkasnya.

 


Uji Coba Program Konversi Kompor Listrik Resmi Dihentikan

(c) Shutterstock

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) I, Pahala Nugraha Mansury menyampaikan, uji coba program pengalihan kompor LPG kemasan 3 kilogram ke kompor listrik telah dihentikan. Hal ini sesuai kesepakatan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas).

"Sesuai dengan Rakornas, kan dihentikan sementara," kata Pahala kepada wartawan di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

Meski begitu, Pahala enggan menjawab terkait kelangsungan nasib kompor listrik gratis yang telah dibagikan maupun yang masih ada dalam stok PLN. Pahala meminta awak media menanyakan hal tersebut ke pihak PLN.

"Mungkin itu di tanyakan ke pihak PLN," sahut Pahala sambil berlalu meninggalkan awak media.

 


Sayangkan Konversi Kompor Listrik Batal, Pengamat: RI Impor LPG Sampai 80 Persen

(Foto:Dok.PLN)

Pemerintah melalui PT PLN (Persero) memutuskan untuk membatalkan program pengalihan kompor LPG 3 kg ke kompor listrik induksi.

Menanggapi, Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan, menyayangkan pembatalan program konversi pengalihan kompor listrik tersebut.

"Saya pada prinsipnya sangat menyayangkan pembatalan ini. Karena ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi ketergantungan akan LPG karena saat ini kita impor LPG sampai 80 persen," kata Mamit kepada Liputan6.com, Rabu (28/9/2022).

Mamit menjelaskan, apalagi berdasarkan perhitungan dari PLN penggunaan kompor induksi masih lebih murah jika dibandingkan dengan LPG 3 kg.

Menurut Mamit, seharusnya upaya pemerintah untuk memperbanyak subtitusi LPG selain dengan Dimethyl Ether atau DME dan Jaringan Gas (Jargas).

"Tapi saya kira ini keputusan yang bijak dari PLN, karena mendengarkan masukan dari masyarakat dan stakeholder yang lain sehingga bisa mengambil keputusan dibatalkan karena tidak memperlebar polemik di masyarakat. Dengan demikian isu ini harusnya sudah selesai," ujarnya.

Ketika ditanya lebih lanjut terkait mengatasi masalah subsidi gas yang bengkak, karena program konversi kompor LPG 3 kg ke kompor listrik induksi, Mamit menjawab semuanya ada ditangan pemerintah, dan menunggu arahan langsung dari Presiden.

"Selanjutnya ya saya kira tunggu pemerintahan berikutnya apa yang akan diambil langkah selanjutnya. Jika pemerintahan saat ini saya agak kurang yakin bisa dilakukan kecuali ada extraordinary dari Presiden," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, mengatakan adanya rencana konversi LPG ke kompor listrik ini diyakini bisa menghemat energi sekitar Rp 8.000 per kilogram elpiji.

Tentu saja dengan adanya penghematan ini, bisa mengubah energi impor dengan energi domestik kemudian juga energi yang mahal menjadi lebih murah.

"Jadi, untuk per kg elpiji yang dikonversi ke kompor listrik ada penghematan biaya yaitu sekitar Rp 8.000 per kg," kata Darmawan.


Keputusan PLN Batalkan Program Kompor Listrik Dinilai Tepat

Kompor listrik induksi - Image by Yvonne Huijbens from Pixabay

Pemerintah melalui PT PLN (Persero) memutuskan untuk membatalkan program pengalihan kompor LPG 3 kg ke kompor listrik.

Menanggapi hal ini, Direktur Center Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai keputusan tersebut sudah tepat. Sebab, pemerintah memiliki waktu lebih untuk menyelesaikan persoalan kelebihan pasokan (over supply) yang dialami oleh PLN.

"Sudah tepat pemerintah membatalkan program kompor listrik. Bereskan dulu masalah di pembangkit listrik yang kelebihan pasokan baru bicara soal kompor listrik," kata Bhima saat dihubungi Merdeka.com di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Terkait penyelesaian permasalahan over supply, kata Bhima, ada tiga upaya yang dapat ditempuh pemerintah. Pertama, melakukan evaluasi terkait penerapan program 35.000 megawatt.

"Evaluasi proyek 35.000 MW karena pada saat uji kelayakan banyak asumsi yang dipaksakan," tegasnya.

Kedua, evaluasi perjanjian jual beli listrik bersama produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) dengan skema take or pay yang memberatkan keuangan PLN. Dalam skema take or pay, dipakai atau tidak dipakai listrik yang diproduksi IPP, PLN tetap harus membayar sesuai kontrak berlaku.

"Ini harus dievaluasi ulang agar PLN punya daya tawar menolak pembelian listrik jika pasokan berlebih," tekannya.

Ketiga, mempercepat program pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik.

"Sehingga, kelebihan pasokan di hulu bisa ditekan," tutup Bhima.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com 

Infografis Rencana Peralihan Kompor LPG 3 Kg ke Kompor Listrik Dibatalkan. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya