Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Terkait Dugaan Kasus KDRT yang Dilaporkan Lesti Kejora

Polisi segera panggil Rizky Billar atas laporan dari Lesti Kejora.

oleh Aditia Saputra diperbarui 29 Sep 2022, 14:40 WIB
Rizky Billar. (Foto: Instagram @rizkybillar)

Liputan6.com, Jakarta Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan. Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas kasus dugaan KDRT.

Pihak kepolisian pun sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti. Salah satunya adalah dengan memanggil Rizky Billar dalam waktu dekat.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

 


Ancaman

Lesti Kejora merangkul mesra lengan sang suami. Keduanya salung memandang penuh kasih sayang. (Foto: Instagram/ rizkybillar)

Dengan dugaan kasus KDRT ini, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Terduga akan disangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," ujar Nurma Dewi.

 


Visum

Rizky Billar (Instagram/rizkybillar)

Dalam laporannya, Lesti Kejora juga melampirkan barang bukti hasil visum. 

"Ya visum, pasti kita akan melalukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," tutur AKP Nurma Dewi.

 

 


Konfirmasi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Rizky Billar dan Lesti Kejora.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya