Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan pertemuan dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe di rumahnya bukan mencampuri urusan hukum yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan, pertemuan itu berkaitan dengan undangan yang dilayangkan pihak Lukas Enembe guna menampung aspirasinya.
"Menyangkut proses hukum terhadap Bapak Lukas Enembe, Komnas HAM tidak bisa mencampuri. Karena itu merupakan wewenang dari lembaga lain, dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK," ujar Taufan dikutip lewat channel youtube Komnas HAM, Kamis (29/9/2022).
Meski demikian, Taufan menceritakan bahwa banyak juga aspirasi yang datang dari ratusan warga meminta kepada Komnas HAM untuk membantu menyampaikan kondisi kesehatan Lukas Enembe.
Baca Juga
Advertisement
"Terkait dengan kondisi kesehatan dan perawatan kesehatan bapak Lukas Enembe. Kami berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada berbagai pihak baik pemerintah maupun KPK," terangnya.
Meski masih tidak dalam kondisi sehat, Taufan mengimbau kepada seluruh pendukung Lukas Enembe tetap hormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Lukas. Namun untuk KPK sendiri, juga harus memperhatikan hak - hak kesehatan dari Lukas.
"Kami mengajak semua pihak terutama dari keluarga besar Bapak Lukas Enembe, tokoh - tokoh masyarakat, tokoh - tokoh agama, tokoh - tokoh adat maupun lembaga - lembaga lainnya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan yang dilakukan oleh KPK," kata Taufan.
Kondisi Lukas Belum Sehat
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyampaikan bahwa kondisi tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe masih kurang sehat. Hal itu didapat usai pihaknya memenuhi undangan keluarga Lukas untuk bertemu secara langsung.
"Oleh karena itu kemarin 28 September 2022 kami berkunjung ke kediaman pribadi Lukas Enembe melihat langsung bertemu langsung dan berbicara dengan Bapak Lukas Enembe dengan Pengacara dengan Dokter Pribadi maupun dengan Dewan Perwakilan Rakyat Papua," kata Taufan dikutip lewat video youtube Komnas HAM, Kamis (29/9).
Ditemani beberapa elemen masyarakat, Taufan mendapat penjelasan langsung dari Dokter Anton selaku dokter pribadi Lukas. Bahwa yang bersangkutan tidak dalam keadaan baik.
"Dalam pertemuan itu kamu diberikan penjelasan memang kondisi kesehatan bapak Lukas Enembe sedang tidak dalam keadaan baik. Dokter Anton selaku dokter pribadi juga mengatakan dokumen kesehatan tersebut mengenai status kesehatan bapak Lukas Enembe sudah diberikan kepada pihak KPK," sebutnya.
Atas hal tersebut, bahkan Taufan yang didampingi dua Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara mendengar langsung tatkala pihak kuasa hukum Lukas menelpon langsung ke Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.
"Dimana Bapak Asep Guntur berbicara langsung dengan bapak Lukas Enembe menjelaskan satu formula penanganan kesehatan yang sudah disiapkan KPK," terangnya.
"Namun dalam perbincangan itu kelihatan belum terjadi pemahaman bersama. Kami selanjutnya mendorong kedua belah pihak untuk meneruskan satu komunikasi yang lebih intensif mengenai permasalahan hukum Bapak Lukas Enembe," tambah dia.
Advertisement
KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus tersangka. Lukas dijerat KPK berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Terkait penetapan tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak) dan Gubernur (Papua) LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu (13/9/2022).
Alex menyebut, tiga kepala daerah di Papua sudah dijerat sebagai tersangka oleh pihaknya. Mereka yakni Lukas Enembe, Ricky Ham Pagawak, dan Bupati Mimika Eltimus Omaleng.
Penetapan tersangka kepada tiga orang itu karena adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah.
"Beberapa kali pimpinan KPK ke Papua, dan selalu mendapat komplain dari masyarakat, pegiat antikorupsi dan pengusaha, seolah-olah KPK itu tidak ada kehadirannya di Papua," ujar Alex.
Alex belum bersedia merinci lebih lanjut konstruksi perkara yang menjerat Lukas. Namun Lukas diketahui dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan infrastruktur di Papua.
"Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama juga dari informasi masyarakat," kata Alex.
Alex menampik penetapan tersangka Lukas bagian dari kriminalisasi. Alex memastikan lembaga antirasuah sudah memiliki minimal dua alat bukti menjerat Lukas.
"Kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Alex.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com