Ramai Isu Kebijakan Kendaraan Listrik, Bagaimana Pengunaannya di Banten?

Presiden Jokowi tengah menggalakkan penggunaan kendaraan listrik untuk menciptakan kondisi iklim yang lebih baik.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 01 Okt 2022, 04:00 WIB
Presiden Jokowi saat mencoba Mobil Listrik Ezzy II. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Serang - Presiden Jokowi bersama jajarannya, meluncurkan isu penggunaan kendaraan listrik untuk menciptakan kondisi iklim yang lebih baik. Lalu bagaimana penggunaannya di wilayah Banten, terutama di wilayah hukum Polda Banten?

Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Banten, di wilayah hukumnya, tercatat penggunaan kendaraan listrik baik motor maupun mobil, masih berjumlah ratusan unit.

"Total ada 127 unit kendaraan bermotor bertenaga baterai yang terdaftar, kendaraan campuran (roda dua dan roda empat)," kata Kasubdit Regident Polda Banten, Kompol Kemas Indra Natanegara, Kamis (29/09/2022).

Prosedur penggunaan kendaraan listrik sama dengan kendaraan konvensional berbahan bakar fosil. Termasuk memiliki nomor rangka dan nomor mesin.

Peraturan lalu lintas di jalan raya pun sama, tidak ada keistimewaan sama sekali. Hanya ada pembeda di plat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor yang diberi garis biru, sebagai penanda kendaraan bertenaga listrik. Sedangkan kendaraan berbahan bakar fosil, pada plat nomor kendaraannya polos atau tidak ada garis birunya.

"Di tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor nya ada list atau garis biru, untuk kendaraan listriknya," ucapnya.


Inpres Jokowi Kendaraan Listrik

Perlu diketahui bahwa Presiden Jokowi telah meneken instruksi presiden (inpres) penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas operasional perorangan atau instansi pemerintah pusat dan daerah. Peraturan itu tertuang dalam Inpres nomor 7 tahun 2022. Instruksi itu keluar pada 13 September 2022 lalu.

Pemerintah Indonesia tengah serius menggenjot penggunaan mobil listrik untuk menekan emisi karbon dan dan meningkatkan penggunaan energi ramah lingkungan. Presiden Jokowi telah menugaskan sejumlah kementrian untuk mensukseskan nya.

Salah satunya kementrian perindustrian (Kemenperin) yang mendapatkan tugas untuk melakukan percepatan produksi berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Pada tahun 2025, jumlah KBLBB di Indonesia ditargetkan mencapai 400 ribu unit atau 25 persen dari total produksi kendaraan bermotor roda empat yang akan mencapai 1,6 juta unit.

Kemudian di tahun 2035, Kemenperin menargetkan produksi 1 juta KBLBB roda empat dan 3,22 juta roda dua. Target tersebut diharapkan dapat menghemat penggunaan bahan bakar fosil dan menurunkan emisi CO2 hingga 12,5 juta barel pers 4,6 juta ton untuk roda empat dan 4 juta barel pers 1,4 juta ton CO2 untuk kendaraan roda dua.

Hingga saat ini, terdapat empat perusahaan bus listrik, tiga perusahaan mobil listrik, serta 31 perusahaan roda dua dan roda tiga listrik dengan total investasi sebesar Rp1,872 Triliun. Kapasitas produksi kendaraan listrik per tahun di Indonesia saat ini mencapai 2.480 unit bis, 14.000 unit mobil listrik, serta 1,04 juta unit untuk kendaraan roda dua dan roda tiga listrik.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya