Liputan6.com, Jakarta Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan sosial dari pemerintah di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Adapun BSU 2022 diberikan sebesar Rp 600 ribu kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.
Sebagai informasi, pemerintah telah memberikan BSU Rp 600 ribu sejak September 2022, BSU 2022 tahap pertama telah disalurkan sebanyak 4.112.052 penerima.
Advertisement
Kemudian untuk tahap kedua 1.607.776 dan tahap ketiga 1.375.772 pekerja. Semua total penerimaan hingga tahap ketiga diketahui saat ini BSU sudah disalurkan kepada 7.077.550 pekerja atau buruh.
Untuk prosesnya, BSU akan dicarikan setelah data dari BPJS Ketenagakerjaan diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kemudian BSU akan langsung disalurkan ke rekening pekerja dan buruh melalui bank Himbara atau bank pemerintah yaitu PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
Target penerima BSU 2022 ini sejumlah 14.639.675 pekerja atau buruh dengan total anggaran Rp. 8.804.969.750.000.
Untuk memastikan apakah pekerja atau buruh terdaftar sebagai penerima BSU 2022, dapat melakukan pengecekan pada laman resmi Kemnaker melalui kemnaker.go.id dan website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Adapun pekerja atau buruh yang belum mendapatkan BSU 2022 salah satu penyebabnya adalah karena adanya kesalahan data dalam BSU 2022. Lalu bagaimana Cara Mengubah Data BSU 2022 yang Salah?
Melansir laman instagram @kemnaker pada Kamis (29/9/2022), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI memberikan solusi jika terjadi kesalahan data pekerja atau buruh dalam BSU 2022.
Adapun solusi dari Kemnaker RI adalah sebagai berikut:
1. Perubahan data dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja/buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat. Perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.
2. Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana apabila data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Setelah melakukan beberapa langkah tersebut, calon penerima BSU 2022 tinggal menunggu konfirmasi terkait perubahan datanya.
Penyebab Lainnya
Beberapa penyebab lainya dari BSU 2022 yang tidak bisa cair kepada pekerja atau buruh, antara lain:
1. Tidak memenuhi persyaratan diantaranya;
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten atau kota.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Polri atau ASN.
- Bukan salah satu penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
2. Sudah menerima bantuan lainnya (Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH);
3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.
Kemnaker menginformasikan bahwa tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana apabila data yang diterima tidak sesuai dengan syarat seperti yang sudah diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Advertisement