"Menjatuhkan pidana selama 6 bulan dikurangkan dengan pidana yang sudah dijalani," bunyi putusan hakim dalam persidangan, Kamis (29/9/2022). (Kapanlagi.com/Muhammad Akrom Sukarya)
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa. (Kapanlagi.com/Muhammad Akrom Sukarya)
Selain itu jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 200 Juta dengan subsider 6 bulan penjara. Namun tuntutan tersebut tak disertakan dalam vonis. (Kapanlagi.com/Muhammad Akrom Sukarya)
Hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa dikatakan hakim dalam persidangan. Yang memberatkan adalah perbuatan Medina telah membuat psikologi korban terganggu. (Kapanlagi.com/Muhammad Akrom Sukarya)
Tak hanya itu, Medina dengan jumlah pengikut yang banyak di media sosial dinilai telah memberikan contoh yang tidak baik terhadap para pengguna media sosial. (Kapanlagi.com/Muhammad Akrom Sukarya)
Dengan putusan tersebut, pihak Medina Zein dan jaksa memilih opsi ketiga, yakni pikir-pikir dengan putusan yang dikeluarkan hakim dalam waktu 7 hari ke depan. (Kapanlagi.com/Muhammad Akrom Sukarya)