Liputan6.com, Jakarta - Penerapan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali berlaku. Kawasan ganjil genap (gage) hari ini, Jumat (30/9/2022) diterapkan bagi pemilik kendaraan roda empat bernomor genap. Mereka bebas melintas di 26 titik kawasan tersebut tanpa perlu khawatir dikenakan tilang oleh petugas.
Untuk diketahui, penambahan 13 titik baru di kawasan ganjil genap di Jakarta berlaku mulai Senin, 6 Juni 2022. Ada pun tujuan perluasan tersebut guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang melintas di jalanan Ibu Kota.
Baca Juga
Advertisement
Untuk jam oprasional yang perlu diperhatikan para pengendara, skema ini berlaku pagi dan sore hari. Dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sedangkan sore hari berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Berikut ke-26 titik kawasan ganjil genap di Jakarta yang telah diperluas:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat,
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro,
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Perluasan kawasan ganjil genap di Ibu Kota tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Lantas bagaimana dengan akhir pekan, seperti Sabtu, Minggu serta libur nasional? Kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan. Semua kendaraan roda empat bebas melintas di jalanan Ibu Kota.
Pengecualian
Meski kini dilakukan pembatasan ganjil genap untuk para pemilik kendaraan roda empat, ada pengecualian bagi sejumlah kendaraan yang diperbolehkan masuk kawasan gage atau ganjil genap, yaitu:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
Advertisement
Sanksi Tilang
Sementara itu, 13 kawasan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan ganjil genap, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, para pelanggar akan tetap diberikan sanksi tilang.
"Ini tetap berlaku penindakan langsung karena ini sudah berlaku sejak lama. Dan setelah tanggal 13 Juni 2022 maka terhadap seluruh kawasan ini kita laksanakan penindakan," jelas Sambodo.
Sementara itu, pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan mengaku sepakat dengan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta. Namun begitu, ia berharap kebijakan ini bisa lebih ditingkatkan dengan sistem yang lebih baik lagi.
"Saya untuk pengendaliannya sih setuju ya. Cuma ke depan kalau lihat pengalaman, sekarang ini kan ganjil genapnya masih manual. Ke depan saya harapkan setelah ganjil genap ini dikembangkan menjadi Electronic Road Pricing (ERP), jalan berbayar elektronik gitu lho," ujar dia kepada Liputan6.com.
Dengan peningkatan sistem ini, kata dia, bisa terhindar dari permainan oknum petugas di lapangan. Dengan begitu, tujuan mengatasi kemacetan pun bisa tercapai.
"Sekarang kan masih manual ganjil genap, bisa aja masih ada permainan sama petugas di lapangan. Curi-curi juga masih banyak. Tapi kalau elektronik dengan ERP itu nggak bisa. Jadi masuk situ bayar," ujar Azas.