Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi dangdut Lesti Kejora melaporkan sang suami artis Rizky Billar ke polisi atas tuduhan dugaan melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Lesti Kejora membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 28 September 2022. Pelaporan Lesti itu dibenarkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Dia (Lesty) melaporkan suaminya karena dia (mengaku) jadi korban KDRT. Laporan dibuat semalam," ujar Nurma saat dihubungi, Kamis 29 September 2022.
Baca Juga
Advertisement
Menurut dia, Lesty Kejora telah memberikan keterangan terkait dugaan KDRT yang dialami saat membuat laporan polisi (LP) di SPKT Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami memeriksa kejadian yang dilaporkan dia bahwa dia KDRT sama suaminya. Untuk kapannya, dan sudah berlangsung kapan, kita tidak tahu karena belum didalami," ucap Nurma.
Usai dilaporkan, Nurma menyebut pihaknya pun akan segera memanggil Rizky Billar.
"Iya jelas lah (Rizky Billar bakal diperiksa)," kata dia.
Menurut Nurma, Lesti Kejora turut menyerahkan hasil visum saat membuat LP KDRT yang dilakukan sang suami dengan didampingi pengacaranya.
"Visum, pasti kita melakukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT jadi bukti dan fakta adalah visum," kata Nurma.
Dengan dugaan kasus KDRT ini, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Terduga akan disangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," ujar Nurma Dewi.
Berikut sederet fakta terkait penyanyi dangdut Lesti Kejora melaporkan sang suami artis Rizky Billar ke polisi dihimpun Liputan6.com:
1. Buat Laporan KDRT
Artis Rizky Billar diduga melakukan kekerasan rumah tangga (KDRT). Sang istri, Lesti Kejora membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 28 September 2022.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, membenarkan adanya laporan polisi (LP) tersebut.
"Dia (Lesty) melaporkan suaminya karena dia (mengaku) jadi korban KDRT. Laporan dibuat semalam," kata Nurma saat dihubungi, Kamis 29 September 2022.
Nurma menerangkan, Lesty Kejora telah memberikan keterangan terkait dugaan KDRT yang dialami saat membuat laporan polisi (LP) di SPKT Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami memeriksa kejadian yang dilaporkan dia bahwa dia KDRT sama suaminya. Untuk kapannya, dan sudah berlangsung kapan kita tidak tahu belum didalamin ya," ucap dia.
Advertisement
2. Serahkan Bukti Visum dan Ancaman Hukuman yang Menanti
Nurma menerangkan, Lesti Kejora turut menyerahkan hasil visum saat membuat laporan polisi (LP) terkait KDRT yang dilakukan sang suami, Rizky Billar. Lesti didampingi pengacaranya.
"Ya visum, pasti kita akan melalukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," tutur dia.
Namun, Nurma belum bersedia membeberkan hasilnya. Dia berdalih, hal itu menjadi kewenangan penyidik.
"Untuk (luka) biar hasil visum membuktikan. KDRT fisik lah, tapi saya tidak tahu penyidik yang tahu," ujar dia.
Dengan dugaan kasus KDRT ini, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Terduga akan disangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," terang Nurma Dewi.
3. Polisi Akan Panggil Rizky Billar
Polisi berencana memeriksa artis Rizky Billar terkait kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.
"Iya jelas lah (Rizky Billar bakal diperiksa)," ucap Nurma.
Nurma belum menjelaskan secara gamblang agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar. Intinya, kata dia penyidik sedang mempelajar bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.
"Kita periksa dulu saksi-saksi kumpulkan barbuk nanti baru kita pasti kita akan panggil saksi terkait," jelas Nurma.
Advertisement
4. Kronologi KDRT, Lesti Dicekik dan Dibanting
Terungkap penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora. Artis Rizky Billar, selaku sang suami disebut-sebut emosi usai ketahuan selingkuh.
Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan merujuk laporan polisi (LP) Lesti Kejora.
Zulpan mengatakan, dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi kediaman pasangan suami-istri di Jalan Gaharu Ill No. 10 A Kel Cilandak Barat, Jaksel pada Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.
"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh dibelakang korban," kata Zulpan dalam keterangan tertulis, Kamis 29 September 2022.
Zulpan menyebut, Rizky Billar emosi karena saat itu istrinya meminta dipulangkan ke rumah orang tua. Permintaan itu tak digubris hingga Rizky Billar melakukan kekerasan.
"Terlapor berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," ujar dia.
Zulpan menyebut, Lesti Kejora kembali menerima kekerasan fisik pada 10.00 WIB.
"Terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali," ujar dia.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka di bagian tangan dan leher.
"Sehingga tangan kanan, dan kini leher dan tubuhnya merasa sakit dan atas kejadian tersebut korban merasa sakit," ujar dia.
Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Rizky Billar diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.
"Laporan sedang kita ditindak lanjuti," tegas Zulpan.