Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) belum membuka perdagangan saham (suspensi) PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau dikenal dengan Sritex (SRIL).
Penghentian sementara perdagangan perdagangan saham dua emiten itu terkait adanya masalah hukum berupa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun, baru-baru ini, baik Garuda Indonesia maupun Sritex telah mendapat mendapat persetujuan perdamaian dari kreditur atau homologasi.
Advertisement
Bahkan Sritex sudah mengantongi hasil putusan Mahkamah Agung mengenai homologasi tersebut. Khusus Sritex, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, saat ini Bursa tengah mempertimbangkan pembukaan suspensi Sritex. Catatannya, pertama, memastikan sudah terpenuhinya seluruh kewajiban yang menyebabkan suspensi saham Perseroan.
Kedua, tidak ada potensi penyebab terganggunya going concern perseroan akibat potensi berlanjutnya perkara PKPU dan kepailitan perseroan. Serta perseroan telah melaksanakan public expose insidentil.
"Sebagai informasi tambahan, Bursa telah meminta Perseroan untuk melaksanakan Public Expose Insidentil, setelah perkara PKPU dan Kepailitan Perseroan selesai, serta tidak terdapat potensi berlanjutnya perkara dimaksud,” kata Nyoman kepada awak media, dikutip Jumat (30/9/2022).
Sementara terkait suspensi saham GIAA, Bursa mengatakan tengah menunggu hasil putusan Mahkamah Agung terkait kasasi yang dilayangkan dua kreditur Garuda Indonesia. Kabarnya, MA menolak kasasi tersebut, tetapi perseroan belum mengantongi salinan putusan yang dimaksud.
"Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi efek Perseroan dalam hal perjanjian perdamaian telah berkekuatan hukum tetap atau telah terdapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung dan seluruh kewajiban penyebab suspensi efek telah terpenuhi, termasuk juga pelaksanaan Public Expose Insidentil oleh Perseroan perseroan,” ujar Nyoman.
Garuda Indonesia Ajukan Permohonan Chapter 15 ke Pengadilan Amerika Serikat
Sebelumnya, maskapai nasional PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) atau Garuda Indonesia resmi mengajukan permohonan chapter 15 ke pengadilan di Amerika Serikat (AS) pada Jumat 23 September 2022.
Pengajuan chapter 15 ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan langkah implementasi atas misi restrukturisasi Garuda Indonesia yang tengah dilaksanakan dapat diterapkan secara optimal di berbagai yuridiksi internasional khususnya di Amerika Serikat.
Adapun, chapter 15 merupakan mekanisme atas pengakuan putusan homologasi dalam tahapan PKPU yang telah dilalui, di negara lain yang melibatkan debitor, aset, kreditor, dan pihak lain dari lebih satu negara.
Selain itu, chapter 15 juga mengatur kerja sama antara pengadilan AS dan pengadilan asing serta otoritas di negara lain yang terlibat dalam lintas negara.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, pengajuan permohonan chapter 15 tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan homologasi PKPU yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juni lalu.
“Dengan ratusan kreditur termasuk di dalamnya kreditur asing, kami memahami bahwa diperlukan berbagai langkah untuk memastikan perjanjian perdamaian sebagaimana yang telah disepakati oleh lebih dari 95 persen kreditur melalui PKPU dapat terimplementasikan dengan baik.”, kata Irfan dalam keterangan resminya, Senin (26/9/2022).
Advertisement
Proses PKPU
Irfan menyebutkan, proses PKPU yang dijalankan Garuda bersama segenap pemangku kepentingan selama lebih dari 6 bulan lamanya, dilakukan dengan senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memastikan aspirasi seluruh kreditur dapat terseleraskan dengan kemampuan pemenuhan kewajiban usaha perusahaan.
"Oleh karena itu, melalui pengajuan permohonan chapter 15 ini kami berharap akan dapat memberikan kepastian hukum bagi debitur maupun seluruh kreditur khususnya kreditur yang berada dalam yurisdiksi Amerika Serikat," kata dia.
Hal ini juga menjadi komitmen berkelanjutan Garuda atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan oleh lebih dari 95 persen kreditur dalam proses PKPU, atas upaya Garuda memberikan landasan hukum yang kuat atas pemenuhan kewajiban usaha terhadap kreditur.
"Termasuk di dalamnya dengan memaksimalkan langkah-langkah pemulihan kinerja guna memberikan nilai optimal dalam kolaborasi bisnis dengan seluruh mitra usaha," ujar Irfan.
Gelar RUPSLB 14 Oktober 2022
Sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) direncanakan gelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 14 Oktober 2022. Rapat tersebut dalam rangka meminta persetujuan pemegang saham perseroan terkait aksi penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.
"Rights issue dan konversi saham diharapkan dapat diselesaikan pada akhir Desember. Direncanakan RUPSLB dilakukan pada 14 oktober 2022,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi XI, Senin (26/9/2022).
Berikut rencana jadwal rights issue Garuda Indonesia:
- Laporan keuangan Juni 2022 final: 29 September 2022
- Laporan penilaian saham KJPP: 3 Oktober 2022
- Persetujuan exercise price dari Kementerian BUMN: 6 Oktober 2022
- RUPSLB: 14 Oktober 2022
- Registrasi OJK (Reg 1): 19 Oktober 2022
- Penetapan PP PMN oleh Presiden: 11—17 November 2022
- Pernyataan efektif OJK: 21 November 2022
- Recording date: 1 Desember 2022
- Perdagangan dan pelaksanaan HMETD mulai: 5 Desember 2022
- Perdagangan dan pelaksanaan HMETD selesai: 9 Desember 2022
- Periode distribusi saham HMETD: 7–13 Desember 2022
- Pelaksanaan OWK dna konversi utang: 23 Desember 2022
“Adapun pembahasan dengan Komisi XI dilakukan pada hari ini dan mudah-mudahan akan mendapat dukungan,” imbuh dia.
Advertisement