BPOM Sebut Mie Sedaap yang Beredar di RI Sudah Penuhi Persyaratan

Hong Kong menarik Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle dari pasaran di sana karena terdeteksi ada residu etilen oksida. Sementara itu, BPOM menyatakan Mie Sedaap yang beredar di Indonesia aman.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 30 Sep 2022, 10:48 WIB
Ilustrasi mi instan. (Photo by Alena Shekhovtcova from Pexels)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengatakan bahwa produk Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan yang di Tanah Air. Mie Sedaap yang beredar di sini sudah memenuhi persyaratan keamanan pangan.

"Produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia. Produk yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang ada," kata BPOM dalam pernyataan resmi yang diterima Liputan6.com ditulis Jumat (30/9/2022).

Pada 27 September 2022 yang lalu, otoritas keamanan pangan Hong Kong (Centre for Food Safety/CFS) menarik Mie Sedaap varian Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle. CFS menemukan ada kandungan residu pestisida etilen oksida (EtO) pada mi kering, bubuk cabe, dan bumbu tersebut. Hal itu tidak sesuai dengan peraturan di Hong Kong.

EtO adalah pestisida yang digunakan untuk fumigasi. BPOM menjelaskan bahwa temuan residu EtO dan senyawa turunannya (2-Chloro Ethanol/2-CE) dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru). Pembahasan ini dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada tahun 2020.

Aturan tentang EtO sampai saat ini belum diatur dalam Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah World Health Organization (WHO) dan Food and Agriculture Organization (FAO).

 


BPOM Tanyakan ke CFS Hong Kong Terkait Hal Ini

beberapa negara sudah mengeluarkan aturan masing-masing tapi pengaturannya sangat beragam. Maka dari itu BPOM berkomunikasi dengan CFS Hong Kong terkait hal itu.

"BPOM menindaklanjuti isu ini dengan meminta klarifikasi dan penjelasan lebih rinci kepada otoritas keamanan pangan Hong Kong mengenai hasil pengujian dimaksud," tulis BPOM.

Mengingat Codex Allimentarius Commission (CAC) belum mengatur mengenai EtO dan senyawa turunannya, maka BPOM saat ini melakukan kajian terkait hal ini. 

"BPOM juga terus memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melakukan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat kandungan senyawa tersebut pada produk dan tingkat paparannya," lanjut BPOM. 


Produsen Klaim Mie Sedaap Sudah Penuhi Standar

Terkait penarikan produk Mi Sedaap dari pasaran Hong Kong, Wings Group Indonesia menjelaskan bahwa produknya telah memenuhi standar.

"Mie Sedaap memastikan tidak ada penggunaan Etilen oksida (EtO) dan telah mengantongi persyaratan BPOM sehingga aman untuk dikonsumsi," kata Sheila Kansil, Head of Corporate Communications & CSR WINGS Group Indonesia dalam keterangan resmi yang diterima Health-Liputan6.com. 

Keamanan pangan dalam produk mi instan tersebut sudah sesuai dengan izin BPOM, lalu memiliki Sertifikat Halal (MUI). Juga memenuhi sertifikasi ISO 22000 mengenai Standar Internasional Manajemen Keamanan Pangan. Sudah memenuhi Sertifikasi ISO 9001 mengenai Standar Internasional Sistem Manajemen Mutu

Sheila juga menjelaskan bahwa produk mereka sudah diekspor ke 30 negara selama belasan tahun terakhir. Tentu hal ini dengan mengikuti standar keamanan yang ada.

"Telah memenuhi standar wajib ekspor, termasuk kandungan, pengemasan, hingga pelabelan produk. Upaya untuk tunduk pada peraturan yang berlaku ini merupakan komitmen Mie Sedaap sebagai bagian dari WINGS Group," kata Sheila. 

Infografis 10 Negara Terbanyak Konsumsi Mi Instan dan Perbandingan Harga. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya