Liputan6.com, Banyuwangi - Polisi mengamankan TH (22) pemuda asal Klatak Banyuwangi karena mencuri di toko milik Pondok Pesantren Sirojut Tholibin, Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri pada 20 Juli 2022.
TH menguras barang dagangan yang ada di toko, mulai celana dalam, parfum serta sabun pembersih wajah. Akibat ulah pelaku, toko ponpes rugi jutaan rupiah.
Advertisement
Kapolsek Giri Banyuwangi AKP Endro Abrianto mengatakan, kasus diungkap setelah korbannya melapor. Polisi bergerak penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
Dikatakan Endro, pelaku sempat buron setelah aksinya membobol toko pada 20 Juli lalu. Pelaku beraksi di malam hari, masuk ke dalam toko setelah berhasil merusak pintu.
"Pelaku masuk dan mencuri isi toko setelah mencongkel pintu toko sampai rusak," terang Kapolsek Giri, Jumat (30/9/2022).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya, sepotong kaos hitam yang dibeli dari uang hasil penjualan barang curian, serta flash disk berisi rekaman pelaku saat menjarah toko.
"Pelaku saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polsek Giri," paparnya.
Akbat perbuatanya pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian. “Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara,”pungkas Endro.