Liputan6.com, Gorontalo - Penyelundupan minuman keras lintas provinsi di Sulawesi seakan tidak pernah hilang. Meski aparat penegak hukum kerap melakukan penindakan, namun aksi penyelundupan masih saja terjadi.
Kali ini, Polsek Popayato Barat menggagalkan upaya penyelundupan ribuan liter miras ilegal. Penyelundupan ini ditemukan saat aparat melakukan razia di perbatasan Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis malam (29/09/2022) silam.
Baca Juga
Advertisement
Diduga kuat, miras tersebut berasal dari Sulawesi Utara (Sulut) yang rencananya akan diperjualbelikan di wilayah Sulteng.
Kapolsek Popayato Barat Ipda Renly mengatakan, jika mereka sebelumnya tidak menerima informasi apa-apa. Hanya saja, kala itu mereka tengah melakukan razia.
Satu persatu mobil truk pengangkut dilakukan pemeriksaan. Alhasil, mereka tidak sengaja mencetak sebuah mobil yang bermuatan 7.200 liter miras jenis cap tikus.
"Jadi, kami menemukan 7.200 liter atau sekitar 7,2 ton miras jenis Cap Tikus dikemas dalam kantong plastik dan dimasukkan dalam karung," ungkap Ipda Renly.
Senilai Ratusan Juta
Renly menjelaskan, mobil truk tersebut dikemudikan pria berinisial LKA (28) warga Sulawesi Selatan. Sopir tersebut hanya disuruh mengangkut miras tersebut dengan iming-iming bayaran yang tinggi.
"Jika dijual, miras tersebut ditaksir mencapai Rp150 juta," ungkapnya.
Saat diinterogasi, LKA mengaku sudah kedua kalinya mengirim miras jenis cap tikus dari Sulut ke Sulteng. Awalnya dirinya lolos, hingga akhirnya yang kedua kalinya tertangkap.
"Dia mengaku pernah membawa barang yang sama dan bisa lolos. Nanti ini bisa kami tangkap. Saat ini pengemudi dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Popayato Barat untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya lagi.
Advertisement