Liputan6.com, Jakarta - Anak penyanyi dangdut almarhum Imam S Arifin yang berinisial RDA diduga berkomplot dengan pelaku kejahatan untuk menggasak sepeda motor. RDA bersama kedua orang penadah telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Perkara penipuan ada 3 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk perannya masing-masing 1 pelaku utama dan 2 pelaku sebagai penadah," ujar Kapolsek Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha Rohma saat konferensi pers, Kamis 29 September 2022.
Baca Juga
Advertisement
Dia menjelaskan, tersangka atas nama RDA yang merupakan anak Imam S Arifin mencari korban secara acak di tengah jalan. Modusnya dengan membujuk rayu calon korban.
"Sehingga ya mungkin karena kasihan perempuan dalam membutuhkan pertolongan dan sehingga pelaku bisa memuluskan aksinya," papar Rohman Yonky.
Yonky menjabarkan, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka RDA telah beraksi sebanyak 17 kali. Adapun, salah satu diantaranya di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Saat itu, menurut Yonky, tersangka berpura-pura meminta untuk diantarkan oleh seorang pedagang ke Ajungan Tunai Mandiri (ATM). Di tengah jalan tersangka berpura-pura ada barang yang tertinggal.
"Kemudian dari tersangka meminjam sepeda motornya. Alasanya supaya lebih cepat. Setelah dipinjam korban baru sadar bahwa dia sudah ditipu atau penggelapan," ucap Yonky.
Kemudian, Yonky menerangkan, RDA diduga menyisihkan uang penjualan sepeda motor curian untuk membeli sabu. Sebagaimana hasil tes urine positif metamfetamin.
Berikut sederet fakta terkait anak penyanyi dangdut almarhum Imam S Arifin yang berinisial RDA diduga berkomplot dengan pelaku kejahatan untuk menggasak sepeda motor dihimpun Liputan6.com:
1. Ditangkap Bersama Dua Orang Lainnya
Anak penyanyi dangdut, Imam S. Arifin bernama RDA berkomplot dengan pelaku kejahatan untuk menggasak sepeda motor. RDA bersama kedua orang penadah telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Perkara penipuan ada 3 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk perannya masing-masing 1 pelaku utama dan 2 pelaku sebagai penadah," ujar Kapolsek Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha Rohma saat konferensi pers, Kamis 29 September 2022.
Rohman Yonky mengatakan, tersangka atas nama RDA mencari korban secara acak di tengah jalan. Modusnya dengan membujuk rayu calon korban.
"Sehingga ya mungkin karena kasihan perempuan dalam membutuhkan pertolongan dan sehingga pelaku bisa memuluskan aksinya," ujar dia.
Advertisement
2. Modus yang Dilakukan dan Sudah Beraksi 17 Kali
Yonky kemudian menjelaskan, menurut catatan kepolisian, tersangka telah beraksi 17 kali. Adapun, salah satu diantaranya di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Saat itu, tersangka berpura-pura meminta untuk diantarkan oleh seorang pedagang ke Ajungan Tunai Mandiri (ATM). Di tengah jalan tersangka berpura-pura ada barang yang tertinggal.
"Kemudian dari tersangka meminjam sepeda motornya. Alasanya supaya lebih cepat. Setelah dipinjam korban baru sadar bahwa dia sudah ditipu atau penggelapan," ujar dia.
Pada kasus ini, penyidik turut menangkap dua orang inisial AA dan H yang disebut menampung sepeda motor hasil kejahatan. Dalam pengakuanya, satu unit dijual dengan harga Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta. Terhitung, RDA mampu mengantongi keuntungan sampai Rp 295 juta selama beraksi.
"Ada 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil kami himpun dengan kerugian di antara Rp 15 sampai Rp 20 juta, sehingga total Rp 295 juta," ucap Yonky.
3. Positif Narkoba
Rohman Yonky menerangkan, RDA diduga menyisihkan uang penjualan sepeda motor curian untuk membeli sabu. Sebagaimana hasil tes urine positif metamfetamin.
"Ada kemungkinan, ada kemungkinan untuk membeli sabu juga karena hasil tes urine positif positif metamfetamin," terang dia.
Rohman Yonky menyebut, sedang mendalami dugaan penyalahgunaan narkoba tersangka RDA. Asal muasal sabu akan ditelusuri.
"Tentunya kita tidak akan berhenti sampai di sini, kita tes dan dia positif tentunya kami sudah perintahkan kepada Kanit Reskrim untuk menelusuri dari mana asal barang yang dia gunakan, sabu tersebut," jelas dia.
(Widiya Ningsih)
Advertisement