Liputan6.com, Jakarta - Paulus Waterpauw, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat telah resmi melaporkan tim kuasa hukum Lukas Enembe ke Bareskrim Polri usai dituding terlibat dalam kasus Lukas Enembe. Laporan tersebut dikirim ke Bareskrim Polri pada hari Kamis 29 September 2022.
Paulus sebelumnya mengaku tak terima namanya disebut oleh Kuasa Hukum Lukas Enembe atas kasus korupsi gratifikasi senilai Rp1 Miliar yang menjerat Gubernur Papua itu. Untuk itu, dia melakukan somasi.
"Dan somasi itu sudah dilayangkan 2×24 jam dan sudah diterima oleh yang bersangkutan kemudian tidak memberikan klarifikasi, sehingga hari ini kami melaporkan di Bareskrim Polri, itu kewajiban hukum, saya berbicara tentang hukum," kata Paulus di JCC Senayan, Jakarta, Kamis 29 September 2022.
Baca Juga
Advertisement
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening itu dilaporkan ke Bareskrim Polri teregistrasi dengan Nomor LP/B/0570/IX/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 29 September 2022 terkait kasus dugaan berita bohong alias hoaks.
"Karena yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe karena politisasi atau kriminalisasi," kata Pengacara Paulus Waterpauw, Heriyanto.
Menurut Heriyanto, dalam laporan itu, pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar dan rekamanan konferensi pers Roy Being.
"Barang bukti tadi kami bawa adalah, video konferensi pers sekitar tanggal 18 atau 19 September di 2022. Itu yang beliau mengatakan bahwa mantan-mantan polisi kalau memimpin negeri ini berbahaya," jelas Heriyanto.
Berikut sederet fakta terkait Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw melaporkan tim kuasa hukum Lukas Enembe ke Bareskrim Polri dihimpun Liputan6.com:
1. Sudah Berikan Somasi
Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw melaporkan tim kuasa hukum Lukas Enembe ke Bareskrim Polri usai dituding terlibat dalam kasus Lukas Enembe. Laporan itu ia kirim ke Bareskrim Polri pada hari ini Kamis 29 September 2022.
Paulus sebelumnya tak terima namanya disebut oleh Kuasa Hukum Lukas Enembe atas kasus korupsi gratifikasi senilai Rp1 Miliar yang menjerat Gubernur Papua itu. Untuk itu, dia melakukan somasi.
"Dan somasi itu sudah dilayangkan 2×24 jam dan sudah diterima oleh yang bersangkutan kemudian tidak memberikan klarifikasi, sehingga hari ini kami melaporkan di Bareskrim Polri, itu kewajiban hukum, saya berbicara tentang hukum," kata Paulus di JCC Senayan, Jakarta, Kamis 29 September 2022.
"Tadi seingat saya kami acara dengan Bapak Presiden, tim sudah bergerak ke Bareskrim untuk melakukan proses," sambung dia.
Advertisement
2. Imbau untuk Tidak Menggiring ke Ranah Politik
Paulus tidak menjelaskan detil jenis laporan apa yang ia laporkan ke Bareskrim. Dia bilang, penyidik akan memproses laporannya.
"Terserah mau pencemaran nama baik, mau penghinaan macam macam itu nanti di proses oleh penyidik Bareskrim Polri," ucapnya.
"Bagi saya prinsip saya sebagai juga mantan pelaksana penegak hukum itu sendiri, saya pikir kita ikuti saja dengan proses yang sudah berlangsung, hak mereka nanti menjawab soal proses itu," kata mantan Kapolda Papua Barat itu.
Sebaiknya, kata Paulus, Lukas menghadapi dugaan kasus suap yang dialaminya. Bukan justru menggiring kasusnya ke ranah politik.
"Hadapi itu bukan kemudian dia menggiring giring ke ranah politik atau ranah yang lain, kita perlu tinjau itu penasihat hukum," ucapnya.
"Dia harus profesional, oleh karena itu kalau sudah nenyebut nama saya, selaku warga negara baik saya bikin somasi," jelas Paulus.
3. Dilaporkan Pakai UU ITE
Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw resmi melaporkan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/0570/IX/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 29 September 2022. Pengacara Lukas Enembe dilaporkan terkait dugaan berita bohong alias hoaks.
"Karena yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe karena politisasi atau kriminalisasi," kata Pengacara Paulus Waterpauw, Heriyanto kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 29 September 2022.
Menurut dia, dalam laporan itu, pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar dan rekamanan konferensi pers Roy Being.
"Barang bukti tadi kami bawa adalah, video konferensi pers sekitar tanggal 18 atau 19 September di 2022. Itu yang beliau mengatakan bahwa mantan-mantan polisi kalau memimpin negeri ini berbahaya," jelas Heriyanto.
"Bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe itu karena ditolaknya pencalonan Paulus Waterpauw, dan beliau menuding ini semua skenario arau kriminalisasi atau politisasi dari mantan-mantan jenderal polisi," sambung dia.
Advertisement
4. Pasal Sangkaan yang Dipakai
Heriyanto mengungkapkan, pernyataan Roy ini dapat membenturkan antara Paulus dengan Lukas Enembe yang kini sedang berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena hari ini Bapak Paulus Waterpauw itu adalah putra Papua terbaik di kepolisian. Jenderal bintang tiga pertama di kepolisian. Kedua, bapak Lukas Enembe saat ini adalah Gubernur Papua saat ini. Baik bapak Paulus Waterpauw maupun Bapak Lukas Enembe ini memiliki masyarakat di bawah," ungkap dia usai melaporkan Stefanus Roy Rening.
"Bapak Paulus Waterpauw dari suku karmoro, fakfak, timika, bapak Lukas Enembe ini dari pegunungan. Jadi seolah-olah apa yang dilakukan kuasa hukum ini membenturkan antara bapak Paulus Waterpauw dengan Bapak Lukas Enembe," tutupnya.
Dalam laporan ini, Roy diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.