Liputan6.com, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengaku kliennya bakal kooperatif terhadap proses hukum di Mabes Polri. Menurut Febri, kliennya menerima keputusan Polri yang akan menahannya di Rutan Mabes Polri.
"Ibu Putri adalah seorang perempuan dan ibu yang memiliki anak di bawah usia dua tahun, dan sangat ingin memenuhi kewajibannya untuk merawat dan membesarkan. Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum," ujar Febri dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).
Advertisement
Febri mengatakan, sebagai tim kuasa hukum dirinya juga memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan proses hukum kasus ini berlangsung cepat, transparan, dan adil.
"Hal tersebut tentu membutuhkan proses pengujian bukti dan fakta di persidangan. Sehingga setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat memperoleh keputusan hukum yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," kata Febri.
"Menghukum pelaku yang bersalah adalah keharusan di dalam hukum, namun memaksakan pelaku tak bersalah adalah kekeliruan yang sangat mendasar," Febri menandaskan.
Putri Candrawathi Resmi Ditahan
Polri menyatakan menahan istri bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Langkah ini dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas penyidikan terhadap Putri yang berstatus tersangka pembunuhan berencana.
"Hari ini saudara PC melaksanakan wajib lapor. Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait kesehatan jasmani dan pemeriksaan psikologi," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Kapolri, PC dalam kondisi baik. Oleh sebab itu guna mempermudah penyerahan berkas dan tersangka ke kejaksaan maka penyidik menahan Putri.
"Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo.
Advertisement