Polda Kaltim Gerebek 4 Tambang Batu Bara Ilegal Sebulan Terakhir, Apa Hasilnya?

Dalam kurun waktu satu bulan ini, Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengungkap empat kasus tambang ilegal yang tersebar di wilayah Kaltim yakni di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.

oleh Apriyanto diperbarui 02 Okt 2022, 15:00 WIB
Aktivitas tambang batu bara ilegal yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Kaltim. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Balikpapan - Maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi perhatian khusus Polda Kaltim khususnya di jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus). Kasus ini juga menjadi atensi dari Kapolri hingga Kapolda Kaltim.

Keseriusan pemberantasan tambang ilegal itu dibuktikan Polda Kaltim. Dalam waktu satu bulan, selama September 2022 ini sudah ada empat lokasi tambang diduga ilegal digerebek jajarannya. Hasilnya, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari empat kasus yang diungkap ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengungkapkan empat lokasi tambang ilegal yang digerebek jajarannya selama sebulan terakhir, tiga lokasi diantaranya berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yakni di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Kecamatan Samboja, Desa Sepihan Tenggarong dan kawasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Samboja Lestari.

“Satu lokasi lainnya berada di Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) atau Ibu Kota Nusantara (IKN),” ungkap Indra, Jumat (30/9/2022) siang.

Selain mengamankan lima tersangka dari empat lokasi penggerebekan tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya alat berat berupa excavator, buldozer, kapal ponton dan tumpukan batu bara yang ditaksir mencapai 10 ribu metrik ton dari keempat lokasi.

“Para tersangka sudah kami amankan di Polda Kaltim, berikut barang buktinya. Untuk barang bukti batu baranya masih dilakukan uji laboratorium untuk mengetahui kadar dan jumlah volume pastinya,” paparnya.

Sejauh ini para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pemodal dalam kasus tambang batu bara ilegal ini. Selain itu pihaknya juga terus berupaya mengembangkan kasus tambang ilegal ini. Karena diduga masih ada tambang-tambang ilegal lainnya yang masih beroperasi. Dari keempat lokasi tambang ilegal ini polisi juga belum menemukan adanya aparat yang turut membekingi aktivitas tersebut.

“Sejauh ini kami belum menemukan adanya aparat membekingi, tersangka yang kita amankan pemodal semua. Mereka ada perusahaan ada yang perorangan, untuk perusahaan resmi tapi bukan untuk tambang, tambangnya tidak resmi,” tegas perwira berpangkat tiga melati di pundak ini.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tambang Ilegal Dikonservasi Orangutan BOSF

Konferensi pers yang digelar Polda Kaltim terkait tambang batu bara ilegal. (Liputan6.com/Apriyanto)

Sementara itu, jika sebelumnya polisi sempat mengamankan 12 orang dari tambang ilegal di kawasan konservasi orangutan BOSF Samboja, Kukar, saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan satu orang tersangka. Dia merupakan koordinator lapangan dan operator.

“Sebelumnya kita amankan 12 orang itu kita lihat perannya masing-masing, kalo hanya operator, sopir dia tidak tahu dan tidak cukup bukti untuk ilegal mining. Sementara baru satu, dan kita masih mencari terduga pelaku lainnya yakni pemodal yang ikut membekingi dan mendanai kasus ini,” sebutnya.

Upaya penindakan yang dilakukan di BOSF ini memang memerlukan waktu. Pasalnya, para pelaku tambang ilegal ini beraktivitas secara kucing-kucingan dengan petugas. Di mana aktivitas dihentikan ketika akan ada patroli yang datang ke lokasi tersebut. Dan kembali beraktivitas setelah aparat kepolisian pergi.

“Untuk di kawasan BOSF itu pelakunya perorangan. Sudah dari seminggu lalu kami lakukan pengawasan di sana,” pungkasnya.

Sementara itu, Manager BOSF Regional Kalimantan, Dr. Aldrianto Priadjati menambahkan lahan BOSF yang ditambah oleh para penambang ilegal sebanyak 2,71 hektar berada di kawasan Samboja Lestari. Di mana di sana terdapat 125 orangutan yang direhabilitasi dan 72 ekor beruang madu.

“Akibat penambangan itu kerusakan yang terjadi banyak, tumbuh tanam kami yang jadi hutan untuk habitat orangutan dan menjadi penopang untuk rehabilitasi kita telah rusak, padahal hutan yang kita bentuk ini juga sebagai tempat penyediaan air yang juga dimanfaatkan oleh warga sekitar,” papar Aldrianto.

Meski saat ini belum berdampak dengan habitat orangutan dan Beruang Madu di sana, namun tetap saja pihaknya mengalami kerugian lantaran terjadi kerusakan lingkungan.

“Kerugian masih kita hitung, yang pastinya dampak kerusakan lingkungan yang saat ini terjadi akibat aktivitas tambang diduga ilegal itu,” tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya