Liputan6.com, Pekanbaru - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru menahan 75 warga negara asing (WNA) Bangladesh karena menyalahi izin tinggal. Mereka diduga pengungsi akibat konflik politik di negera itu dan melarikan diri ke Indonesia.
Mereka masuk ke Indonesia berbekal paspor dan visa. Namun seiring berjalannya waktu, WNA Bangladesh ini menyalahi izin tinggal dan hendak pergi meninggalkan Indonesia secara ilegal.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu menjelaskan, 75 WNA Bangladesh itu awalnya ditangkap oleh Polsek Tambang, Kabupaten Kampar. Setelah itu langsung diserahkan ke Imigrasi.
"Penyerahan dilakukan untuk menghindari ketidaknyamanan dan ketertiban umum di lingkungan warga setempat," kata Jahari, Jum'at siang, 30 September 2022.
Penyerahan berlangsung pada 29 September 2022 secara bertahap. Mulai dari petang hari hingga malam dengan barang bukti paspor.
"Diserahkan ke Rudenim Pekanbaru guna ketersediaan tempat dan pemeriksaan lebih lanjut yang nantinya akan berkolaborasi dengan Kantor Imigrasi Pekanbaru," jelas Jahari.
Puluhan WNA Bangladesh ditemukan Polsek Tambang menggunakan satu bus. Polisi memeriksa administrasi kependudukan mereka tapi tidak bisa diperlihatkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Waspada Imigran Gelap
Belum diketahui ke mana tujuan puluhan WNA ini. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan Kantor Imigrasi Pekanbaru dan bisa saja mereka dideportasi kalau terbukti melanggar keimigrasian.
"Kami tidak pernah main-main dalam menjaga pintu gerbang NKRI ini," tegas Jahari.
Oleh karena itu, Jahari mengingatkan seluruh jajarannya selalu menajamkan intuisi dan memeriksa orang asing untuk mencegah masuknya penyelundup.
"Kasus ini segera diproses sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku," ujar tegas Jahari.
Advertisement